Kabaroposisi.net | Blora – Rumah Restorasi Justice atau lebih umum dikatakan mediasi di lingkungan kejaksaan negeri kabupaten Blora yang diinisiasi langsung kepala kejaksaan negeri Blora Ichwan Effendi, guna mengantisipasi tingginya potensi kerawanan kriminal umum di Kabupaten Blora.
Rumah Restorasi Justice diberi nama JAYANTAKA (Adil dan Bijaksana) secara langsung dilaunching oleh Bupati Blora Arief Rohman dengan ditandai pemukulan gong dan nota kesepahaman dengan didampingi sejumlah pejabat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Blora (Forkopimda Blora) di Pendopo Rumah Dinas Bupati, Kamis (09/06/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Blora Ichwan Effendi dalam wawancara langsung dengan media menerangkan ini adalah bentuk lain dalam penegakan hukum yang dulu biasanya monoton diproses, dibawa ke pengadilan terus dijatuhi vonis atau hukuman, ini searah dengan KUHP proses hukum cepat dengan biaya ringan dan sesuai peraturan kejaksaan no 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntut berdasarkan keadilan restoratif justice.
” Restorasi justice ini seperti mediasi di kejaksaan dengan libatkan masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama atau pamong desa, perlu diingat tidak semua perkara bisa di selesaikan di RJ, dalam penyelesaian atau perdamaian di RJ ada syarat syaratnya tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun, ada kualifikasi kualifikasi pasal yang di perbolehkan serta dalam penyelesaian ini, yang bertujuan membentuk perdamaian seperti sediakala antara korban dan terdakwa,” Jelas Ichwan Effendi
Lebih lanjut Perkara apa saja yang bisa diselesaikan di Rumah Restorasi Justice ini Ichwan Effendi mengatakan semisal perkara kekerasan dalam rumah tangga, Pencurian, Penadahan, penganiayaan ancaman di bawah 5 tahun, rumah Restorasi bisa sebagai tempat konsultasi masyarakat terkait hukum.
Ditanya persamaan Antara Restorasi Justice dengan Mediasi, Ichwan Effendi membenarkan RJ dan mediasi adalah sama, RJ sendiri mediasi dilingkupi kejaksaan. Dalam sambutan Kepala kejaksaan Negeri Blora berharap Pemkab kabupaten Blora membuat Satgas Restorasi Justice.
“Setelah adanya rumah RJ ini diharapkan permasalahan bisa diselesaikan di tempat masing masing, kami juga berharap setelah dilaunching ini nantinya di masing – masing kecamatan bisa dibentuk satgas untuk menampung permasalahan yang ada,” harap Ichwan.
Ichwan menjelaskan lewat pendekatan dari rumah restorative justice nantinya menjadi solusi untuk memungkinkan penyelesaian beberapa perkara pelanggaran hukum (pidana umum ringan) dapat dilakukan tanpa harus sampai ke pengadilan.
Bupati H. Arief Rohman dalam sambutannya mengapresiasi atas launching rumah restorative justice yang di inisiasi oleh Kejaksaan Negeri Blora.
“Kami sangat mendukung keberadaan program ini semoga memberikan manfaat dalam penegakkan hukum dan masyarakat akan sadar taat hukum, Tak hanya di Kejaksaan, program ini juga diharapkan bisa dilaunching di kepolisian, untuk bersama- sama mengatasi permasalahan dan meminimalisir hukum yang ada di Blora,” imbuhnya
“Saya minta Pemerintah Kecamatan hingga desa / kelurahan juga melaunching program ini untuk bersama- sama dan bisa mengawal program jni untuk menciptakan menciptakan stabilitas dan situasi yang kondusifitas di wilayah blora ini, Dalam rumah Restorasi Justice ini menitiberatkan keadilan dan keseimbangan pelaku dan korbannya, ini solusi alternatif dengan mengedepankan win win solusi.
“Ini inovasi sangat bagus, dengan pendekatan, musyawarah dalam menyelesaikan masalah, peran kades ini penting dalam menyelesaikan permasalahan yang ada ditingkat wilayah bawah, setelah launching ini bisa ditindaklanjuti sebagai bukti kongkrit dan upaya upaya selanjutnya, sebagai upaya pencegahan, ” pungkasnya. (GaS)