Kabaroposisi.net | BANYUWANGI – Bertempat di Pendopo kantor Desa Songgon Kecamatan Songgon Kabupaten Banyuwangi, Rabu 27/7/2022 berlangsung acara Pelantikan Anggota BPA Pergantian Antar Waktu (PAW). Hadir dalam acara tersebut Drs. Hardiono (Camat Songgon), perwakilan Kapolsek Songgon Aipda Anton Sugianto, SH (Kanit Binmas), perwakilan Danramil Songgon Serka Pujiyanto (Babinsa), Kades Songgon Muhammad Qoderi, SH., Anggota BPD, LPMD, Pengurus HIPPA, Karang Taruna, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama setempat.
Berdasarkan Surat Keputusan Camat Songgon Nomor : 188/22/KEP/429.509/2022 Tentang Pengesahan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Pergantian Antar Waktu Desa Songgon. Mengesahkan dan mengangkat saudara Pujiyanto, S.Pd sebagai Anggota BPD Desa Songgon untuk masa periode 2018 – 2024 dalam artian melanjutkan sisa masa jabatan Anggota BPD sebelumnya. Anggota BPD Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Songgon Pujiyanto, S.Pd diambil sumpah dan dilantik langsung oleh Camat Songgon Drs. Hardiono, yang selanjutnya dikukuhkan dengan penandatanganan berita acara.
“Saya mengingatkan bahwa Pemerintah Desa dalam konteks Pemerintahan Desa ini haus kuat, harus tegak lurus tidak boleh membat mayun kata orang Banyuwangi, harus tegas tapi jangan tegang. Karena dalam Pemerintahan jalannya ada relnya, ada kepastian hukum di dalamnya gak bisa kepastian hukum itu diinterpensi atau dicederai dengan rekomendasi”, ungkap Camat disambut applouse hadirin.
“Maksutnya dengan adanya BPD ini bukan masyarakatnya menjadi bodoh tapi harus menjadi pinter dan cerdas, makanya BPD harus betul-betul berkontribusi terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan”, tegas Camat Hardiono.
Pasalnya Camat Hardiono berharap ada bangunan sinergi yang kuat antara BPD dengan Pemerintah Desa, tidak saling menyalip juga tidak saling mencari kesalahan satu sama lainnya demi Desa Songgon lebih maju dan lebih baik ke depan. Diakhir acara setelah doa bersama kepada hadirin diperkenankan menyampaikan ucapan selamat kepasa Pujiyanto, S.Pd sebagai Anggota BPD PAW Desa Songgon yang baru dilantik. (r35).
