KABAROPOSISI.NET| Jombang, +
Mantan Bupati Jombang Haji Nyono Suharli Wihandoko bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Porong Sidoarjo Senin (08/08/22)
Pengadilan Tipikor Surabaya memvonis hukuman 3,5 Tahun Pada tanggal 4 bulan 9 tahun 2018 juga denda 200 juta subsider 2 bulan penjara.
Mantan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko sesampai di Kediaman langsung menuju Pusara Istrinya Tjaturina Yuliastuti Wihandoko Di belakang kediaman Desa Sepanyol, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang
Dinyatakan bebas Mantan Ketua Partai Golkar adakan Tasyakuran dan santunan anak yatim di kediamannya Desa Sepanyol, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang
Dalam sambutannya Nyono Suharli Wihandoko menyampaikan maaf kepada masyarakat Jombang dan ucapkan terimakasih yang telah hadir pada hari ini menyambut kedatangannya,” ucapnya. (sap)
