Kabaroposisi.net | BANYUWANGI – Beredar kabar perwakilan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perkumpulan Aparatur Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) dari 31 Provinsi ke Jakarta Pusat tepatnya ke Kemterian Desa dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipik, dalam rangka menyampaikan aspirasi/tuntutan Kepala Desa seluruh Indonesia.
Sebagaimana disampaikan oleh Mura’i Ahmas, SE.,SH Kepala Desa Gumirih yang juga selaku DPC PAPDESI Banyuwangi yang juga salah satu utusan DPD PAPDESI Provinsi Jawa Timur. Bahwa kehadirannya bersama yang lain ke Jakarta di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil. Menyampaikan beberapa tuntutan atau aspirasi dari Kepala Desa seluruh Indonesia, sehubungan dengan pengalihan Subsidi BBM untuk penaggulangan kemiskinan dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT), diharapkan dilakukan tinjau ulang kebijakan tersebut.
Dijelaskannya, karena pengalihan Subsidi BBK dengan cara Bantuan Langsung Tunai (BLT) menimbulkan masalah bagi Pemerintahan Desa, yakni karena Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang belum sinkron dengan keadaan dan kondisi di lapangan. Yang mana terjadi tumpang tindih dengan penerima manfaat PKH dan BPNT. Atas nama Kepala Desa seluruh Indonesia PAPDESI juga meminta agar pengalihan Subsidi BBM disalurkan melalui peningkatan anggaran Dana Desa (DD) untuk membiayai pembangunan infrastruktur sebagai peningkatan roda ekonomi masyarakat Desa dan pembedayaan ekonomi masyarakat Desa.
Berkenaan dengan uraian sebelumnya kata Mura’Ahmad, maka disampaikan pada kesempatan tersebut ” Poin-Poin Aspirasi Kepala Desa Tentang Revisi UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa Dan Aturan Turunannya”. Secara rinci dipaparkan oleh Mura’i Ahmad yang dimaksut aturan turunannya yaitu PP No. 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU no. 6 Tahun 2014 tentang Desa juncto PP No. 47 Tahun 2015 tentang Perubahan PP No. 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU. No. 6 Tahun 2014 tentang Desa juncto PP No. 11 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua PP No. 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Yang mana tuntutan diantaranya adalah Revisi UU Desa dan Revisi PP No. 43 Tahun 2014 juncto PP No. 47 Tahun 2015. (r35).