Satreskrim Polres Jombang Gelar Pers Release Terkait Pengeroyokan 

Kabaroposisi.net | Jombang. Polres Jombang gelar pers rilis terkait kejadian yang sempat viral di media sosial Instagram dan Facebook terkait dengan Viral nya sekelompok orang yang diduga merupakan oknum perguruan dan terlibat bentrok kepada warga salah satu desa di kecamatan yang ada di kabupaten Jombang. Bertempat di Mapolres Jombang. Rabu (28/9/2022).

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha, S.IK ketika jumpa pers mengungkapkan, satu tersangka kini ditahan Polres Jombang. Sebelumnya, ada 8 orang saksi yang diduga terlibat yang ditahan untuk penyelidikan.

“Dari keterangan para saksi yang berjumlah 7 orang, didapatkan keterangan, seorang tersangka, sebelum kejadian sempat minum-minuman keras, menjadikan dirinya labil, tidak sadar, mudah emosi, mengarah ajak berantem, ” ungkap Giadi.

Lanjutnya, akibat bentrok atau pengeroyokan itu terdapat tiga orang korban mengalami luka. Ada yang luka senjata tajam, luka pukulan dan ada yang luka lemparan batu, pada anak perempuan penjaga warung.

“Ada yang sempat mendapat perawatan di rumah sakit, tapi saat ini sudah sadar,” terangnya.

Sementara, sedikitnya ada 20-an orang ikut konvoi, dalam perjalanan terjadi salah paham dengan warga sehingga terjadi bentrok. Hasil penyelidikan dan penyidikan aparat gabungan Polres Jombang dan Polsek Kabuh, diamankan 8 orang. Tujuh orang lainnya wajib lapor guna dimintai keterangan lebih lanjut.

“Kami tidak melarang perguruan eksis di Kabupaten Jombang, tapi kalau sudah mengarah ke tindak pidana dan menimbulkan keresahan pada masyarakat, kami akan melakukan tindak kan tegas terukur, kepada siapapun yang coba-coba membuat keonaran,” tegasnya. 

Perlu diketahui Kasat reskrim menghimbau dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga Kabupaten Jombang yang kondusif, aman, damai dan tentram. Jika ada oknum yang coba-coba, atau siapapun yang berupaya mengacaukan kenyamanan dan keamanan di Kabupaten Jombang akan ditindak tegas.

Tindak pidana pelaku melanggar Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Barang bukti pakaian perguruan, ada senjata tajam tapi masih belum bisa diketahui bagaimana di gunakan nya, masih dalam penyelidikan.

Kasatreskrim membatah adanya kaitan dengan perguruan bela diri pencak silat lain. Tidak ada kaitan antar perguruan, murni dengan warga dan dipicu minuman keras,pungkas Kasat Reskrim AKP Giadi. (tyas)

Pos terkait