Magetan, Kabaroposisi.net – Bertempat di Gedung pertemuan Desa Dadi, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan telah di laksanakan Musyawarah Desa (Musdes) Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (P-APBDes) Tahun Anggaran 2022. Kegiatan yang dihadiri dari unsur Pemerintahan Desa, Forkopimca Plaosan, BPD serta perwakilan dari unsur masyarakat. Senin (07/11/2022)
Dalam sambutan dan pembukaan musyawarah Desa tersebut, Kepala Desa Dadi, Sarmin mengungkapkan, bahwa dalam Perubahan APBDesa Tahun anggaran 2022 ini berdasarkan adanya perintah peraturan pusat yang secara dinamis mengalami perubahan sehingga kegiatan dan pergeseran anggaran yang harus tercover dalam APBDes Perubahan sebelum kegiatan dilaksanakan dan didanai.
“Dalam perencanaan Kegiatan, Pemerintah Desa kami mohon ijin kepada Bapak ibu untuk membuka acara dan melaksanakan musyawarah desa bersama-sama untuk menetapkan
Lebih lanjut dijelaskan Kepala Desa Dadi, “Bahwa Perubahan Anggaran ini berdasar pada peraturan pemerintah Daerah yang berubah secara dinamis dan perkembangan sesuai rencana anggaran, sehingga Penetapan Perubahan APBDes harus dilaksanakan melalui Musyawarah Desa seperti saat ini.”pungkasnya
Adapun beberapa perubahan anggaran dan belanja seperti Pendapatan Asli Desa, Dana Desa, Bagi hasil pajak dan Retribusi Daerah/Kota, Alokasi Dana Desa, Bantuan keuangan dari APBD Kabupaten/Kota, Belanja untuk bidang penyelenggaraan pemerintah desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan masyarakat, penanggulangan bencana, darurat dan mendesak desa.
Usai diperoleh kata sepakat dalam Musdes kali ini, peraturan desa Penetapan Perubahan APBDesa Perubahan T.A 2022 dilanjutkan dan di akhiri dengan penandatanganan Berita Acara.
(Pri⁹⁹)
