Kabaroposisi.net.|Banyuwangi – Rapat Paripurna penanda tanganan nota kesepakatan KUA-PPAS APBD 2023 oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi tentang kesepakatan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran, Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS APBD) tahun 2023, Selasa (15/11/2022).
Ruliyono Wakil Ketua DPRD, selaku pimpinan Badan anggaran, saat membacakan laporan akhir pembahasan Anggaran KUA-PPAS APBD Tahun 2023 menyampaikan, dalam pembahasan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Banyuwangi TA. 2023, antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) secara garis besar hasil pembahasan-pembahasannya adalah sebagai berikut.
PAD akan selalu diupayakan sebagai Sumber Utama Pendapatan Daerah agar ketergantungan finansial terhadap pusat pemerintah secara pembebasan akan mendorong upaya mandiri pemerintah daerah, maka dalam kondisi normal perlu terus dibangun semangat intensifikasi maupun ekstensifikasi.
Hubungan dengan dewan tersebut mendorong rumusan arah kebijakan Optimalisasi Pendapatan Daerah antara lain, pengembangan pemanfaat tekhnologi/ digitalisasi dalam rangka kemudahan pembayaran pajak daerah maupun retribusi daerah (digitalisasi pembayaran pajak maupun pengelolaannya).
“Sosialisasi kemudahan layanan pajak dan retribusi sekaligus penataan sistem, pengendalian dan pengawasan serta pemberian reward maupun punishment baik bagi wajib pajak maupun petugas yang harus terus dilakukan,” kata Ruliyono.
Kebijakan Perencanaan Belanja Daerah telah menerapkan tetap dalam jalur, efektif dan efisien yang diarahkan pada Pengalokasian anggaran atau pengelolaan belanja daerah berbasis kinerja. Tetap mengalokasikan Belanja tak terduga sebagai antisipasi keadaan darurat.
“Menjaga proporsi belanja rutin ASN di bawah 50 persen dan menunjang pemerataan infrastruktur pembangunan dengan mengoptimalkan Dana transfer Umum (DTU) untuk Belanja Infrastruktur,” ucap Ruliyono.
Selanjutnya mengacu pada program Prioritas sebagaimana tertuang dalam Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas, Plafon Anggaran Sementara APBD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2023, maka struktur APBD Kabupaten Banyuwangi Anggaran Tahun 2023 diproyeksikan sebesar Rp. 3,164 triliun mengalami peningkatan sebesar Rp. 660.082 miliar.
“Berikut rinciannya, Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 575 miliar mengalami peningkatan sebesar Rp. 20,9 miliar dari rancangan awal, Pendapatan transfer sebesar Rp. 2,529 triliun mengalami peningkatan sebesar Rp. 631,3 miliar dan Lain-Lain Pendapatan yang sah sebesar Rp. 59,8 miliar mengalami peningkatan sebesar Rp. 7,7 miliar dari rancangan awal,” jelas Ruliyono.
Belanja Daerah dalam KUA dan PPAS APBD Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 3.220 mengalami peningkatan sebesar Rp. 652,3 miliar dari rancangan awal. Sedangkan penerimaan Pembiayaan Daerah dalam KUA dan PPAS APBD Tahun 2023 sebesar Rp 56.654 miliar atau mengalami penurunan sebesar Rp. 7,7 miliar dari rancangan awal sebesar Rp. 64,3 miliar.
Selanjutnya, Bupati Ipuk Fiestiandani mengatakan, Kebijakan Umum APBD Kabupaten Banyuwangi tahun 2023 diarahkan sebagai instrumen stimulasi pemulihan ekonomi. Dan antisipasi terhadap masalah yang masih memungkinkan serta rancangan langkah afirmasi untuk peningkatan kesejahteraan rakyat Banyuwangi.
Disampaikan juga oleh Bupati Ipuk ucap terima kasih kepada komisi-komisi dan badan anggaran DPRD, yang telah membahas secara mendalam kebijakan umum APBD serta prioritas anggaran dan plafon anggaran sementara APBD Kabupaten Banyuwangi tahun anggaran 2023 ini bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah, dengan semangat mempertahankan dan meningkatkan capaian terbaik kinerja pembangunan daerah yang telah tercapai selama ini. (*Red)