DPRD Jombang Mengesahkan Dua Raperda Ketenagakerjaan dan Perlindungan Usaha Mikro di Kabupaten Jombang

Kabaroposisi.net | Jombang. Dua rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif, yakni Raperda penyelenggaraan tenaga kerja dan Raperda kemudahan perlindungan usaha mikro resmi disahkan DPRD Jombang di rapat Paripurna. Dihadiri Ketua DPRD Jombang, wakil Bupati Jombang, OPD lingkup Pemkab Jombang. Bertempat di Gedung Paripurna DPRD Jombang. Kamis (17/11/2022).

Ketua DPRD Jombang Mas’ ud Zuremi ketika membuka kegiatan Paripurna berharap, setelah disahkan, Perda ini nantinya bisa dijalankan terutama oleh OPD terkait.

” Saya harap Perda ini nantinya bisa dijalankan dan disosialisasikan terutama oleh OPD masing- masing-masing, sehingga benar-benar bermanfaat untuk masyarakat, ” ujar Mas’ud.

Ditempat sama Ketua Bapemperda Muhamad Muhaimin menyampaikan jawaban DPRD Kabupten Jombang atas pemandangan umum.

“Pembangunan ketenagakerjaan harus diatur sedemikian rupa sehingga dapat memenuhi hak- hak dan perlindungan yang mendasar bagi tenaga kerja serta dapat mewujudkan kondisi yang kondusif,” ucap Muhaimin.

Lanjut Muhaimin, dengan disahkannya Perda ini, diharapkan bisa meningkatkan pembangunan daerah dan mengentaskan kemiskinan masyarakat di kabupaten Jombang.

“Dengan meningkatkan peran koperasi dan usaha mikro dalam pembangunan daerah, penciptaan lapangan kerja, pemetaan pendapatan, pertumbuhan ekonomi, dan pengentasan rakyat dari kemiskinan maka bisa meningkatkan pembangunan daerah,” pungkas Ketua Bapemperda Muhamad Muhaimin.(sap)

Pos terkait