Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jombang Berikan BLT DBHCHT Upaya Meningkatkan Kesejahteraan Khususnya Buruh Pabrik Rokok

KABAROPOSISI.NET|Jombang, -Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) bagi buruh Pabrik Rokok PT Mafusufu Sejati Jaya Lestari. MPS Ploso. (Mitra Produksi Sigaret). Jalan raya Kedungdowo nomor 87/89 Ploso Jombang. Selasa (22/11/2022)

Kepala Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Jombang Hari Purnomo menyampaikan, BLT DBHCT diberikan dalam rangka upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya buruh pabrik rokok di Kabupaten Jombang.

Bacaan Lainnya

“Pemerintah Kabupaten Jombang memberikan BLT yang bersumber dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau berdasarkan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau mengatur salah satu kegiatan yang didanai dana bagi hasil cukai hasil tembakau yakni kepada buruh pabrik rokok, serta Peraturan Bupati Jombang Nomor 62 Tahun 2022 tentang pelaksanaan bantuan langsung tunai dana bagi hasil cukai hasil tembakau (BLT DBHCHT) Kabupaten Jombang tahun 2022,” ujar Hari Purnomo.

Lanjutnya, dari data yang telah diterima dan dilakukan verifikasi serta divalidasi oleh tim dari Dinas Sosial, Kabupaten Jombang menyalurkan sebanyak 1.500 buruh MPS Ploso. BLT DBHCHT ini disalurkan secara non tunai melalui Bank Jombang.

Dinas Sosial kab Jombang

“BLT DBHCHT ini akan dibayarkan langsung 4 (empat) kali dengan nominal bantuan sejumlah Rp. 300.000 per bulan untuk setiap penerima manfaat, sehingga jumlah keseluruhan yang diterima yaitu Rp.1.200.000 setiap penerima manfaat, ” terangnya.

Sementara dengan pemberian BLT ini diharapkan dapat meringankan beban hidup buruh pabrik rokok yang terdampak pandemi.

“Selain itu juga dapat meningkatkan kesejahteraan buruh pabrik rokok yang akan bermuara pada meningkatnya daya beli masyarakat sehingga roda perekonomian terus berputar dan membaik dalam rangka pemulihan perekonomian daerah, ” ungkap Hari.

Perlu diketahui, pemberian BLT DBHCHT kepada butuh pabrik rokok ini merupakan salah satu program pembinaan lingkungan sosial dalam rangka pemulihan perekonomian di daerah yang bertujuan untuk mendukung bidang kesejahteraan masyarakat, utamanya memberikan rasa keadilan dan meningkatkan kesejahteraan bagi penerimanya. Dan harapannya para penerima manfaat BLT DBHCT tembakau dapat memanfaatkan dana yang diterima sesuai dengan kebutuhannya, pungkas Kepala Dinas Sosial Pemerintah kabupaten Jombang Hari Purnomo.(tyas)

Pos terkait