Hendik Keriwul Siap Hadiri Panggilan DKPP Pada Majelis Sidang di Bawaslu Provinsi Jatim

Kabaroposisi.net.|BANYUWANGI – Sebagaimana pemberitaan sebelumnya terkait rekruetmen Panwascam oleh Bawaslu Kabupaten Banyuwangi sempat viral diduga ada ketidakberesan. Lantaran hal tersebut mengharuskan Bambang Efendi alias Hendik Keriwul warga Dusun Pakis Desa/Kecamatan Songgon Kabupaten Banyuwangi layangkan pengaduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sepertinya pengaduan Hendik Keriwul bukan hanya isapan jempol belaka, melainkan mendapat respon positif untuk ditindak lanjuti oleh DKPP. Sebagaimana disampaikan oleh Hendik Keriwul kepada awak media saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa dirinya menerima surat panggilan untuk menghadiri sidang di DKPP tindak lanjut dari pengaduannya beberapa waktu lalu.

“Iya benar mas, saya terima surat panggilan dari DKPP tindak lanjut dari pengaduan yang saya layangkan ke DKPP beberapa waktu lalu. Saya sangat bersyukur dan apresiasi sekali atas respon DKPP terhadap pengaduan saya. Ini bukan soal suka tidak suka atau iri, tapi ini demi menjaga marwah demokrasi. Bagaimana Pemilu dijamin akan berjalan dengan jujur dan adil bila para penyelenggaranya produk dari ketidakjujuran dan ketidakadilan mas. Dan fatalnya lagi ini terjadi pada rekruetmen Panwas yang peran dan tugasnya adalah mengawasi dan ditakuti oleh kontestan Pemilu”, ungkap Hendik Keriwul Rabu 14/12/2022.

Meyakinkan awak media Hedik Keriwul tunjukkan bukti lembar surat panggilan dari DKPP atas dirinya. Benar adanya pada surat Nomer : 297/PS.DKPP/SET-04/XII/2022 per 12 Desember 2022 memanggil atas nama Bambang Efendi, yang tak lain adalah salah satu aktivis berjulukan nama Hendik Keriwul wong Pakis Songgon. Untuk menghadap Majelis Sidang di Ruang Bawaslu Provinsi Jawa Timur pada Tanggal 19 Desember 2022 mendatang.

Lebih lanjut dalam keterangannya Hendik mengatakan sebagaimana dikutip dari isi surat, dirinya akan jalani tiga agenda persidangan diantaranya mendengarkan pokok pengaduan dari pengadu, jawaban dari teradu, dan mendengarkan keterangan saksi. Tak hanya itu kata Hendik, ada pengadu lain dikutip dari lampiran surat DKPP, dengan Nomor Pengaduan : 40-P/L-DKPP/XI/2022 dan Nomor Perkara : 40-PKE-DKPP/XII/2022, yaitu atas nama inisial BA asal Kecamatan Glagah Kabupaten Banyuwangi.

Diakhir penyampaiannya Bambang Efendi alias Hendik Keriwul mengatakan bahwa dirinya dipastikan hadiri panggilan DKPP.

“Saya pasti hadir, mau percaya apa tidak akan saya buka semuanya yang saya ketahui terkait persoalan ini, kalau perlu untuk meyakinkan sidang Majelis saya akan urai kejadian-kejadian pelanggaran pada Pemilu-Pemilu sebelumnya yang tidak ada tindakan tegas. Saya yakin ketidaktegasan dalam penindakan pelanggaran akibat dari pola-pola rekruetmen pengawas dengan cara-cara seperti ini. Mereka tak bertaring ketika ada pelanggaran oleh partai yang memfasilitasinya”, tegas dan pungkas Hendik. (r35).

Pos terkait