Kabaroposisi.net | Jombang. Tekan Peredaran Rokok Ilegal Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) lakukan kegiatan operasi pasar gabungan bersama Bea Cukai, Dinas Kominfo, Polisi Militer (PM) dan Kepolisian. Di enam Kecamatan di Kabupaten Jombang. Rabu ( 14/12/2022).
Kasatpol PP Thomson Pranggono ketika dikonfirmasi menyampaikan bahwa operasi gabungan dilaksanakan di enam Kecamatan yakni kecamatan Tembelang, Megaluh, Peterongan, Jogoroto, Ngoro dan Mojowarno.
“Dalam operasi gabungan bertajuk “Gempur Rokok Ilegal”, Satuan Polisi Pamong Praja bersama Bea Cukai, Kominfo, Polisi Militer dan Kepolisian melakukan operasi pasar di beberapa toko grosir dan kelontong di enam kecamatan yakni kecamatan Tembelang, Megaluh, Peterongan, Jogoroto, Ngoro dan Mojowarno,” ujar Kasatpol PP.
Lanjutnya, pada operasi gabungan ini menekankan pada pemberian pemahaman dan edukasi pada para pedagang terkait peredaran rokok ilegal.
“Tim mengunjungi tiap kios yang menjual rokok, kemudian menjelaskan kepada pemilik kios terkait larangan menjual dan ciri-ciri rokok ilegal. Tujuannya, agar masyarakat terutama pedagang dan konsumen rokok memahami pentingnya cukai sebagai salah satu komponen penerimaan negara,” terangnya
Sementara berdasarkan Undang- Undang nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai, disebutkan bahwa pelaku peredaran rokok ilegal dapat terancam pidana penjara mulai satu hingga lima tahun dan/atau pidana denda dua kali hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
“Melalui operasi pasar gabungan ini, kami berharap dapat meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan pemerintah daerah setempat. Ke depannya, kami berharap peredaran rokok ilegal di Indonesia semakin berkurang. Dan dalam jangka panjang, penerimaan negara dari pita cukai hasil tembakau dapat dioptimalkan dan pabrik rokok resmi di Indonesia memperoleh kesejahteraan,” pungkas Kasatpol PP Thomson Pranggono.(tyas)