Kabaroposisi.net.|BANYUWANGI – Sebagaiman pemberitaan di media yang sama, bahwa Pemerintah Desa Cantuk pada Selasa 3/1/2023, hentikan setiap Dump Truck bermuatan material pasir yang hendak melintas di jalan desanya. Yang mana Pemerintah Desa melalui Kepala Desanya H. Masbudi apa yang dilakukannya adalah nagih janji kesepakatan yang dibuat oleh penambang dan sopir Dump Truck dan disaksikan jajaran Pemerintah.
Bak gayung bersambut, apa yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Cantuk mengundang respon tanggapan dari M. Vahid Faiq selaku Ketua Komunikasi Pekerja Matrial (FKPMB), dan sebagai Ketua Umum Aliansi Persaudaraan Pejuang Armada Matrial Banyuwangi (APPAMWANGI). Saat dikonfirmasi pria yang lebih akrab dengan panggilan nama Faiq itu menanggapinya dengan dengan landai-landai saja meski ada sesuatu hal menurutnya sedikit kurang pas. Faiq awali dengan mengatakan memaklumi apa yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Cantuk.
“Saya selaku Ketua APPAMWANGI memaklumi apa dilakukan Pemerintah Desa Cantuk, namun akan lebih bagus bila masalah ini kita duduk bersama cari solusi terbaiknya. Kenapa demikian, karena ini sama-sama menyangkut hak, Pemdes Cantuk perjuangkan haknya, kami pun juga begitu. Hanya saja mungkin sediki berbeda dalam cara bagaimana memperjuangkannya hak kita masing-masing. Saya yakin bila duduk bersama akan ada solusinya”, kata Faiq awali tanggapannya.
Berikut Faiq mengakui bahwa kesepakatan bersama itu memang pernah ditanda tangani, tetapi karena memang masih belum ada peraturan yang resmi dikeluarkan oleh Dirjen Perhubungan terkait dengan Odol. Untuk penertiban tentunya yang bisa melakukan adalah Dishub bersama jajaran kepolisian dalam hal ini adalah Satkorlantas. Ketika belum ada aturan yang sah terkait Odol dan belum ada penertiban dari pihak yang punya kewenangan. Tentu masih ada aktivitas, tapi bukan dalam artian kemudian tanpa pertimbangan dianggap melanggar.
“Sampai hari ini belum ada aturan yang sah terkait Odol dan belum ada penertiban yang dilakukan oleh Dishub maupun Satkorlantas Kabupaten Banyuwangi. Aktivitas rekan-rekan armada pekerja material menurut hemat saya belum bisa dikatakan melakukan pelanggaran. Kalau masalah di Cantuk saat ini yang paling tepat adalah kebijakan yang harus diambil dan produk kebijakan dari hasil duduk bersama dan lebih kepada solusi yang tidak saling merugikan satu sama yang lain”, ujar Faiq.
Terkait apa yang dilakukan oleh Pemdes Cantuk yang disebutnya melakukan pelarangan itu, Faiq pertanyakan dasar hukumnya yang mana yang dipakai. Papar Faiq, kalau memang dasar hukumnya adalah Perdes dengan mengacu pada Perbup tenntunya isi muatan itu harus 8 ton. Sedangkan selama ini dari Dump Truck bak standar itu mengacu kubikasi antara 7 sampai 7,5 kubik (Kubikasi). Kalau memang itu yang jadi acuannya maka kata Faiq yang adil alias tidak tebang pilih.
“Kalau itu memang dilakukan, ya saya harap itu jangan ada kesan tebang pilih tapi harus dilakukan secara adil, karena tidak hanya Dump Truck pasir saja yang melewati desa Cantuk dengan muatan yang bisa kapasitasnya lebih dari 8 ton. Pertanyaannya sekarang, oke kami manut tapi saya minta aturan yang sama diberlakukan pada Truck angkutan yang lain, seperti Truck angkut gabah, angkut semen, angkut kayu, angkut batu dan lainnya”, talarnya.
Masih papar Faiq, jalan itu dibuat atau dibangun oleh Pemerintah tujuannya cuma satu untuk mempercepat peningkatan ekonomi rakyat. Di akhir penyampaiannya, sekali lagi Faiq sampaikan intinya terkait persoalan tersebut lebih baik cari solusi duduk bersama agar tidak saling merugikan satu sama yang lain. (r35).
