Tuntutan Aksi Damai Kepala Desa se Indonesia Dikabulakan

Kabaroposisi.net.|Jakarta –Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, ribuan Kepala Desa dari seluruh Indonesia melakukan aksi demo damai di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Selasa 17/1/2023.

Informasi yang berkembang Kepala Desa seluruh Indonesia menyampaikan tuntutan untuk dilakukannya revisi terhadap UU  Desa Pasal : 39 tentang Nasa Jabatan Kepala Desa. Setelah melalui proses diadakannya pertemuan antara perwakilan Kepala Desa dengan Komisi II DPR RI dan Badan Legeslasi, akhirnya apa yang jadi tuntutan Kepala Desa dikabulkan.

Infornasi tersebut awak media tangkap dari video yang beredar berdurasi 01 menit 32 detik, yang mana perwakilan dari Komisi II DPR RI Mohammad Toha. Di hadapan ribuan Kepala Desa dengan lentang menyampaikan,

“Saya Mohammad Toha dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, kami di Komisi II dan di Badan Legeslasi untuk memperjuangkan aspirasi-apirasi bapak ibu sekalian. Jadi setelah pertemuan di Komisi II kemarin, kemudian wakil-wakil dari jenengan semuanya ketemu dengan Badan Legislasi pada hari ini, semua tuntutan yang kalian inginkan dikabulkan”, lontarnya disambut sorak-sorai dan sholawatan oleh ribuan Kepala Desa.

Untuk kebenarannya awak media mencoba hubungi dan konfirmasi Mura’i Ahmad, SE., SH., MH perwakilan Kepala Desa dari Jawa Timur. Yang mana kepada awak media mengatakan bahwa dirinya mewakili dari Jawa Timur menemui Fraksi-Fraksi di rumah rakyat itu.

“Bahwa tuntutan para Kepala Desa dalam aksi damai hari ini, diterima dan dikabulkan oleh seluruh Fraksi akan dibahas dalam Prolegnas prioritas tahun ini. Jadi Pasal : 39 itu tentang masa jabatan  yang jadi prioritas pembahasannya nantinya di Prolegnas. Kami yang mewakili dari Jawa Timur menyampaikan di depan Fraksi-Fraksi itu, Fraksi-Fraksi menyambut positif. Artinya Fraksi menerima untuk dibahas dalam Prolegnas yaitu Prolegnas prioritas di tahun ini karena sangat mendasar. Tapi kami menyadari bahwa hal ini tidak bisa diputuskan hari ini, karena Prolegnas harus terlibat dalam pembahasan secara bersama-sama antara pihak eksekutif juga legeslatif”, ungkap Mura’i Ahmad via seluler (Voicenote). (r35).

Pos terkait