Kabaroposisi.net | Jombang – Hearing Komisi B terhadap pernyataan sikap aliansi LSM Jombang tentang aset Pemkab Jombang “Ruko Simpang Tiga. ” Dihadiri Ketua Komisi B Sunardi, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Jombang Deni Saputra Kurniawan, Kepala Disdagrin Suwignyo, segenap anggota Komisi B DPRD kabupaten Jombang dan aliansi LSM Jombang. Bertempat di ruang sidang Paripurna DPRD kabupaten Jombang. Senin (27/03/2023)
Ketua komisi B Sunardi ketika membuka hearing menyampaikan seperti yang telah dipaparkan oleh kejaksaan dari awal sampai akhir sudah jelas terkait Pansus Simpang Tiga hari ini.
“Tentu saja dengan adanya sinkronisasi atau kerjasama antara beberapa pihak sehingga nantinya akan mencapai suatu keputusan terbaik untuk semuanya, ” ujarnya.
Lanjut Sunardi, terkait dengan Pansus Simpang Tiga maka hearing mendatangkan dari pihak Kejaksaan Negeri untuk menjelaskan secara gamblang.
“Dan alhamdulillah beliau sangat terbuka dan bisa berdialog lebih lanjut tentang hal-hal tentang kemaslahatan masyarakat kabupaten Jombang, ” ucapnya.
Ditempat sama Kasi intelijen Kejaksaan Negeri Jombang Deni Saputra Kurniawan ketika dikonfirmasi di Gedung DPRD Kabupaten Jombang menyampaikan selain berkomunikasi dengan ahli dalam waktu dekat ini pihak Kejaksaan Jombang juga akan memanggil pihak terkait mulai dari Pemkab Jombang hingga penghuni ruko Simpang Tiga.
“Dalam dua minggu ini sudah kami jadwalkan panggilan untuk para pihak Disdagrin, bagian hukum dan bagian aset Pemkab Jombang juga seluruh penghuni ruko Simpang Tiga untuk kami mintai keterangan dalam ranah bidang tindak pidana khusus.
Lanjut Deni, sebelumnya saat dilakukan pemeriksaan di bidang intelijen hampir seluruh penghuni ruko Simpang Tiga tidak hadir dalam pemanggilan yang dilakukan Kejari Jombang.
“Saat itu yang bersedia hadir dari pihak ruko hanya 2 orang saja pada saat intelijen melakukan pemanggilan untuk kroscek. Tidak ada satupun yang hadir dari penghuni ruko kecuali Pak Masrukin dan Pak Siswoyo, itu pun mereka hadir langsung melakukan pembayaran, ” ungkapnya.
Menurut Deni, dari hasil itulah Kepala Kejaksaan Negeri Jombang menaikkan di bidang tindak pidana khusus.
“Jika hasil dan pemeriksaan yang dilakukan oleh bidang tindak pidana khusus benar ditemukan indikasi pelanggaran hukum dan kerugian negara, Kejaksaan Negeri Jombang bakal menetapkan tersangka dari kasus ini,” ucapnya.
Dan sumber daya jaksanya juga terbatas maka dijadwalkan selesai dalam satu atau dua bulan ini dan segera rilis untuk penetapan tersangka terhadap ruko Simpang Tiga.
“Selama ini kendala utama adalah proses pemeriksaan tidak hadirnya para penghuni ruko untuk dimintai keterangan. Mereka tidak mengindahkan panggilan maka secara pro justice apabila tiga kali panggilan resmi kami tidak dihadiri oleh yang bersangkutan maka kami akan melakukan upaya paksa untuk pemeriksaan di bidang tindak pidana korupsinya, terkait hal itu mereka mempunyai peluang besar untuk menjadi tersangka selanjutnya, ” terang Deni.
Ini juga merupakan peringatan untuk tidak menghalangi proses penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Jombang.
“Apabila ada pihak-pihak dengan sengaja menghalangi merintangi proses dari penyidikan maka juga terkena sanksi pidana sesuai pasal 21 undang-undang tindak pidana korupsi. Terkait tuntutan penyegelan dan pengosongan ruko, akan melihat hasil pemeriksaan selanjutnya. Dan apabila tidak ada proaktif sama sekali dari penghuni ruko maka kami tidak segan-segan dengan terpaksa akan melakukan pengosongan, ” tandas Deni.
Sementara itu, anggota Komisi B Makhin ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa pada intinya segera selesai dan para pengusaha bisa bekerja kembali dengan tenang.
“Karena tugas pemerintah sebetulnya melindungi masyarakat dan menjadi pelayan yang baik serta memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk bekerja dan berinvestasi, karena bagaimanapun juga tidak bisa dipungkiri di Simpang Tiga juga ada perputaran kegiatan ekonomi diantaranya para PKL dan orang-orang yang menggantungkan hidupnya dari usaha yang ada di Simpang Tiga,” ujarnya.
Menurut Makhin, harus ada win solution terkait dengan proses simpang tiga ini agar bisa diselesaikan dengan baik.
“Pemerintah juga tidak dirugikan dan para pengelola ruko bisa bekerja sesuai dengan harapan mereka,” pungkas Makhin mengakhiri ucapannya.(sap)