Audensi GKTH Terkait Transformasi Pengelolaan Lahan Hutan Kulin KK.

Exif_JPEG_420

Kabaroposisi.net | Blora – Polemik pengelolaan tanah hutan untuk warga kaitannya tentang pengelolaan hutan sosial, mendatangi DPRD melakukan audiensi di Pendopo DPRD Blora, mendapat perhatian dan di terima anggota DPRD Blora. Senin 27/03/2023

Audensi tersebut diterima ketua Komisi B, Yuyus Waluyo mengatakan Tadi kita menerima audensi kaitannya dengan transformasi kulin KK ke pengelolaan kehutanan sosial.

Akan tetapi tidak transformasi ke KHDPK (kawasan hutan dengan pengelolaan khusus) karena kulin KK itu tranformasinya ke hutan desa, hutan rakyat atau hutan kemasyarakatan.

“Jadi transformasi tidak ke KHDPK, tetapi secara hukum aturan mainnya saat ini baru disusun oleh KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) jadi ini masih menunggu.” terang Yuyus Waluyo, Ketua Komisi B DPRD Blora bersama Siswanto tersebut usai melakukan audiensi dengan Gabungan Kelompok Tani Hutan (GKTH). 

Menurut Politisi Nasdem tersebut, Proses transformasi itu bisa tetapi untuk wilayah wilayah yang tidak ada konflik.

Dimana kondisi masyarakat kita yang dikhawatirkan saat ini adalah gusar karena kemarin ada LMDH (Lembaga masyarakat desa hutan) yang sudah bermitra dengan perhutani. Terus selanjutnya muncul KHDTK ((kawasan hutan dengan pengelolaan khusus), IPHPS (izin pengelolaan hutan perhutanan sosial) sedangkan disitu sudah ada kulin KK. “Jadi mereka berfikir mau bertransformasi.” ujarnya

Menurutnya, bisa bertransformasi selagi area kulin KK berada diarea yang sudah ditentukan untuk KHDPK, selain itu berarti masih proses.

Kembali Yuyus menambahkan, maka kulin KK sebagian yang dipeta itu masuk KHDPK. Jadi kalau yang ada dipeta KHDPK tentu boleh bertransformasi ke KHDPK.

“Akan tetapi yang diluar peta KHDPK masuknya proses pengelolaan hutan yang lain yakni hutan desa, hutan rakyat ataupun hutan kemasyarakatan berbasis kelompok yang mandiri.” ujarnya

Lebih jauh, Pihaknya menghimbau intinya, tolong disampaikan ke masyarakat bahwasanya kita tidak perlu berkonflik. Selanjutnya, Pemerintah lewat Kementerian LHK pasti akan menyusun pengelolaan hutan itu sebaik baiknya.

“Dan bagi LMDH yang aturan mainnya mau dibuat diharapkan untuk menunggu dan sabar bermitra dengan perhutani. Dengan kawasan yang ada, dengan luas pengkon wilayah LMDH masing masing.” pungkasnya. (GaS)

Pos terkait