Ketidakhadiran Kepala ATR/BPN Dalam RDP DPRD Banyuwangi, Michael Sebut Pelecehan

Kabaroposisi.net.|BANYUWANGI – Senin 27/3/2023 DPRD Kabupaten Banyuwangi gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) menindak lanjuti permohonan hearing yang disampaikan oleh Forum Warga Banyuwangi (FWB). Sayangnya dalam RDP tersebut pihak dari ATR/BPN Kantah Tanah setempat tak satupun ada yang hadir.

Atas ketidakhadiran Kepala ATR/BPN Kantor Tanah tersebut, Pimpinan DPRD Kabupaten Banyuwangi Michael Edy Hariyanto, SH., MH mengaku merasa dilecehkan. Sementara menurut Michael sebagaimana dilaporkan oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Banyuwangi, undangan sudah disampaikan. Mangkirnya Kepala ATR/BPN Kantah setempat kata Michael justru bisa menimbulkan multi tafsir ada apa dengan ini semua.

“Dalam hal ini saya katakan BPN Banyuwangi tidak menghargai kami sebagai wakil rakyat. Ini sama juga tidak menghargai Ketua DPRD Kabupaten Banyuwangi, karena tidak hadir dalam agenda hearing atas persoalan pertanahan yang diajukan Forum Warga Banyuwangi,” ujar Michael dihadapan beberapa awak media.

Untuk itu, Sekretariat DPRD Banyuwangi akan menjadwalkan ulang pemanggilan Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Banyuwangi

“Saya inginkan Kepala BPN dapat hadir dan memberikan penjelasan terkait banyaknya permasalahan pertanahan di Banyuwangi. Benar atau tidak yang dituduhkan masyarakat yang katanya banyak yang bayar-bayar (pungli) kepada BPN itu”, harap Michael wakil rakyat yang satu ini.

Lanjut Michael, kalau Kepala BPN Banyuwangi tidak hadir lagi dalam hearing yang dijadwalkan ulang tersebut. Tegasnya, tak segan-segan meminta rekomendasi Ketua DPRD Banyuwangi untuk melayangkan surat pencopotan ke Kementerian ATR/BPN hingga pengusutan dugaan tindak pidana pungli ke kepolisian.

“Bukan hanya pencopotan, ini kan sudah ada dugaan tindakan pidananya, saya bisa meminta kepolisian untuk mengusut Kepala BPN,” tegasnya.

Sementara itu pemohon hearing, Muhammad Helmi Rosyadi, Kordinator sekaligus Penanggungjawab Forum Warga Banyuwangi (FWB), menyesalkan dengan ketidak hadiran Kepala ATR/BPN Kantah Banyuwangi. Menurutnya, ini sudah ketiga kalinya melecehkan warga Banyuwangi.

“Sebagai masyarakat pembayar pajak tidak sepatutnya diperlakukan seperti ini oleh pejabat yang mana dibayar oleh negara dari uang pajak,” ujarnya.

Banyak keluhan Masyarakat atas pelayanan ATR/BPN Banyuwangi. Bahkan keluhan ini dapat dilihat dari aplikasi SP4N LAPOR (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) yang dikelola Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Sementara H. Nurhayat LSM Kawakan Banyuwangi yang sekaligus ketua POSBAKUMADIN Kabupaten Banyuwangi mengatakan tentang dugaan pelanggaran dari Badan Pertanahan (BPN) Banyuwangi.

“Forum Masyarakat Banyuwangi (FMB) menolak keras kebijakan yg dilakukan oleh kepala Badan Pertanahan Banyuwangi yang menolak pendaftaran Hak atas tanah (konversi ) yang diduga kebijakan tersebut telah melanggar PP No 3 tahun 1997 Pasal 60 Huruf g tentang pendaftaran tanah. Dan telah melanggar pula PP No 18 tahun 2021 tentang percepatan pendaftaran tanah,” Tegas H. Nurhayat dengan nada geram.

Lebih lanjut H. Nurhayat meminta agar hearing dijadwal ulang, dan kalau tetap tidak mau hadir, masyarakat Banyuwangi melalui forum akan melakukan aksi demo lagi.” Tutupnya.(Ktb/r35).

Pos terkait