Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Di Desa Klitih Kecamatan Plandaan Jombang

Kabaroposisi.net | Jombang – Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) kabupaten Jombang Gelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Bersama Guyon Maton Cak Percil cs dalam Rangka Penutupan TMMD yang ke-116 tahun 2023. Dihadiri oleh Bupati Jombang, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Sekertaris Daerah beserta segenap pejabat di lingkup Kabupaten Jombang, segenap Forkopimda kabupaten Jombang, Ketua Pengadilan Agama, perwakilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang Kepala Badan Pengawasan dan perwakilan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai Kediri, Camat Plandaan Forkopimcam kecamatan Plandaan, Kepala Desa Klitih beserta segenap Perangkat Desa Klitih dan masyarakat setempat. Bertempat di Lapangan Voli Desa Klitih. Rabu (07/06/2023) malam.

Bupati Jombang, Mundjidah Wahab ketika sambutan menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang antusias hadir dalam sosialisasi gempur rokok ilegal yang bertempat di Desa Klitih Kecamatan Plandaan. Hal ini, menunjukkan kepedulian dan dukungan masyarakat kepada Pemerintah dalam menjalankan program pemerintah.

“Dalam sosialisasi ini, nantinya akan dijelaskan pengetahuan umum tentang rokok ilegal beserta ciri-cirinya,” ujarnya.

Lanjut Bupati, rokok merupakan kebutuhan dari masyarakat. Karena sebagian besar masyarakat tidak bisa lepas dari rokok. Jadi, sosialisasi gempur rokok ilegal sangat diperlukan untuk meminimalisir pembelian atau penggunaan rokok ilegal dalam masyarakat. Terlebih lagi pemasukan cukai ke pemerintah cukup besar.

“Untuk Kabupaten Jombang, pemasukan dari hasil cukai tembakau berasal dari 25 kecamatan. Salah satunya, Kecamatan Plandaan,” tutur Bupati.

Ditempat sama Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jombang, Thonsom Pranggono melaporkan dasar pelaksanaan kegiatan yakni Peraturan Menteri Keuangan Republik Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan Pemantauan Monitoring dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, Surat Edaran Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, BC 2022 tentang Pedoman Kerjasama Penyusunan Rencana Kerja dan Pelaksanaan Kegiatan dalam Rangka Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Bidang Penegakan Hukum oleh Pemerintah Daerah.

“Tujuan dilaksanakan kegiatan sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai adalah untuk meningkatkan optimalisasi alokasi penggunaan dana bagi hasil cukai yang hasil tembakau. Sehingga manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Jombang serta meningkatkan pemahaman dan hubungan masyarakat Kabupaten Jombang terkait pemberantasan rokok ilegal,” ujar Thonsom.

Sementara itu, Petugas Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kediri Rudi Suprianto bersama Kepala Bidang GAKDA (Penegakan Daerah) Satpol PP Kabupaten Jombang Supakun dalam obrolannya, menyampaikan rokok berbeda dengan barang pokok rumah tangga seperti beras dan minyak goreng.

“Perbedaannya, rokok dikenakan bea cukai karena rokok memiliki dampak negatif seperti risiko berbagai macam penyakit serius. Untuk ciri-ciri rokok ilegal yakni, tidak dilekati dengan pita cukai (rokok polos), pita cukai bekas, bandrol palsu,” jelas Rudi.

Lanjutnya, ancaman pemakai rokok ilegal tertera pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Bagi yang melanggar UU tersebut, dikenakan pidana penjara dan denda.

“Rokok Ilegal memiliki beberapa kerugian. Pertama, kandungan bahan tidak jelas dan lebih berbahaya dari rokok legal. Kedua, negara tidak menerima dana cukai rokok. Ketiga, pabrik rokok yang sudah resmi akan kalah bersaing dengan rokok ilegal. Di sisi lain, rokok legal juga memiliki manfaat bagi para petani tembakau. Manfaatnya, petani tembakau ikut merasakan atau mendapatkan dana cukai rokok, ” pungkasnya.(sap)

Pos terkait