Dinas Sosial Apresiasi Karang Taruna Dalam Menanggulangi Kesejahteraan Sosial Di Masyarakat 

Kabaroposisi.net | Jombang – Penguatan Kelembagaan dan Peningkatan Kapasitas Pengurus Karang Taruna Desa/Kelurahan Kabupaten Jombang. Dihadiri Kepala DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) Kabupaten Jombang Sholahudin Hadi Sucipto, Ketua Karang Taruna Kabupaten Jombang Junita Erma Zakiyah, Kabid Pemberdayaan Sosial Dinsos M.Taufiq dan segenap perwakilan pengurus Karang Taruna se Kabupaten Jombang. Bertempat di Ruang Bung Tomo Pemerintah Kabupaten Jombang. Selasa (04/07/2023)

Kepala Dinas Sosial melalui Kepala Bidang pemberdayaan sosial M. Taufiq menyampaikan bahwa Karang Taruna dalam menanggulanggi kesejahteraan sosial dan pengembangan generasi muda berpedoman pada Permensos nomor 25 tahun 2019.

“Sesuai Peraturan Menteri Sosial (permensos) Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna merupakan permensos terbaru yang menggantikan Peraturan Menteri Sosial Nomor 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Karang Taruna karena sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan kondisi saat ini, sehingga perlu diganti, sebagaimana ditegaskan dalam pertimbangan dikeluarkannya Permensos Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna,” ujar Taufiq.

Dalam ketentuan umum permensos Nomor 25 Tahun 2019 disebutkan bahwa Karang Taruna adalah organisasi yang dibentuk oleh masyarakat sebagai wadah generasi muda untuk mengembangkan diri, tumbuh, dan berkembang atas dasar kesadaran serta tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk generasi muda, yang berorientasi pada tercapainya kesejahteraan sosial bagi masyarakat,imbuhnya.

“Karang Taruna dalam menjalankan tugasnya memiliki prinsip: berjiwa sosial; kemandirian;kebersamaan; partisipasi, lokal dan otonom; dan nonpartisan.

Dan sesuai dengan Pasal 6, Karang Taruna memiliki tugas: (1) mengembangkan potensi generasi muda dan masyarakat, (2) berperan aktif dalam pencegahan dan penanggulangan permasalahan sosial melalui rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial serta program prioritas nasional,”paparnya.

Sesuai dengan Pasal 7, Karang Taruna memiliki fungsi: administrasi dan manajerial; fasilitasi; mediasi; komunikasi, informasi, dan edukasi; e. pemanfaatan dan pengembangan teknologi; advokasi sosial; motivasi; pendampingan; dan pelopor.

“Artinya, Karang Taruna menjalankan tugas dan fungsi pemberdayaan dan pembinaan. Pemberdayaan Karang Taruna adalah suatu proses pengembangan kemampuan, kesempatan, dan pemberian kewenangan kepada Karang Taruna untuk meningkatkan potensi, pencegahan dan penanganan permasalahan sosial, pengembangan nilai-nilai kepeloporan melalui pemanfaatan sumber daya manusia, sumber daya alam, sumber daya sosial, dan teknologi,” terangnya.

Dalam Permendagri No.18/2018 dijelaskan Karang Taruna bertugas membantu kepala Desa dalam menanggulangi masalah kesejahteraan social dan pengembangan generasi muda.

Sehingga fungsi Karang Taruna adalah Penyelenggara usaha kesejahteraan social, Penyelenggaran Pendidikan dan Pelatihan bagi Masyarakat,

“Penyelenggaran pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda di lingkungan secara koprehensif, terpadu dan terarah serta berkeseimbangan. Penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya, Penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggungjawab social generasi muda, Penyelenggara rujukan, pendampingan dan advokasi social bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial,” ungkapnya.

Sementara ditempat sama ketua Karang Taruna kabupaten Jombang Junita Erma Zakiyah ketika diwawancara menyampaikan, kegiatan peningkatan kapasitas Karang Taruna ini diselenggarakan oleh DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa). Kegiatan ini merupakan salah satu usaha untuk penguatan struktur Karang Taruna se-Kabupaten Jombang.

“Capaian-capaian Karang Taruna Kabupaten Jombang yang bisa dijadikan motivasi bagi para Karang Taruna tingkat desa. Capaian tersebut diantaranya, terbentuknya Karang Taruna tingkat kecamatan lengkap dengan kepengurusannya, restrukturisasi (meningkatkan efisiensi dan produktivitas) Karang Taruna desa menyesuaikan dengan aturan yang berlaku (AD-ART),” jelasnya.

Junita memberikan motivasi untuk karang taruna. Isinya, generasi muda harus bisa bermanfaat untuk masyarakat. Jadi, tidak menjadi generasi rebahan dan generasi yang hanya diam di rumah.

“Karena banyak hal yang bisa dikerjakan supaya karang taruna tetap bermanfaat di tengah-tengah masyarakat. Kegiatan ini juga banyak mendapat masukan dan banyak ide-ide dari kawan-kawan karang taruna. Harapan kami, karang taruna harus bisa berkembang, bisa bermanfaat di semua tingkatan masyarakat baik itu di kabupaten, kecamatan sampai tingkat desa,” pungkasnya.(sap)

Pos terkait