Bahas Rancangan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Blora

Kabaroposisi.net | Blora – Dihadapan para wakil rakyat Kabupaten Blora, Bupati canangkan Tema pembangunan tahun 2024 Kabupaten Blora, Bupati H. Arief Rohman, S.IP., M.Si bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) untuk Tahun Anggaran 2024. Sabtu (29/7/2023) pada hari itu juga

Selain itu, dalam rapat tersebut juga dibahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Penandatanganan nota kesepakatan ini merupakan langkah awal dalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Blora untuk tahun mendatang.

Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Blora yang pada paripurna tersebut turut disahkan merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah.

Regulasi ini mengamanatkan kepada daerah untuk mereview dan merestrukturisasi pajak daerah dan retribusi daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam rangka mengikuti ketentuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Blora perlu menyempurnakan kembali pengaturan pajak daerah dan retribusi daerah dengan menyusun Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Penyempurnaan ini telah dibahas bersama beberapa waktu lalu dan memerlukan persetujuan bersama dari Bupati dan DPRD.

Ketua DPRD Blora H.M Dasum menyampaikan Sinergi antara Pemerintah Daerah dan DPRD menjadi kunci dalam mencapai tema pembangunan. ” Pembangunan Ekonomi Kerakyatan didukung Sumberdaya Manusia yang Berdaya Saing”, ujarnya

Disamping itu, ,” Pemerintah Kabupaten Blora perlu melakukan penyempurnaan pengaturan pajak dan retribusi daerah sesuai dengan regulasi yang berlaku, imbuhnya (GaS)

Pos terkait