Kabaroposisi.net | Blora – Santer pemberitaan dugaan kasus penipuan tanah di desa Sukorejo, Abdullah Aminuddin yang juga anggota DPRD Blora mengadakan jumpa pers di salah satu resto di jalan rajawali kecamatan kota Blora kabupaten Blora, Hari Rabu 27/09/2023 Abdullah Aminuddin yang ditemani tim pengacara.
Dalam Jumpa pers tersebut tim pengacara yang mendampingi Abdullah Aminuddin, Zaenudin dan Suwarno menyampaikan, ” Dalam kasus tersebut sudah ada keputusan pengadilan negeri Blora itu bukan hutang piutang dengan jaminan sebuah sertifikat tanah dan putusan pengadilan negeri adalah jual beli, jadi benar – benar jual beli,” jelasnya sambil menunjukkan hasil putusan sidang
Lebih lanjut Abdullah Aminuddin menyampaikan, ” terkait lembaran kosong yang ditanda tangan, adalah tidak benar karena dalam konfrontasi tersebut juga, salah satunya pertanyaan dalam konfrontasi tersebut, apakah benar anda bertanda tangan akta jual beli tersebut yang ada tulisan kecil notaris dan ppat Elizabeth Estiningsih di wilayah sekabupaten Blora dan sekitarnya dibawah kertas dan di lembaran depan ada tulisan akta jual beli, beliau mengatakan iya, jadi perbedaan keterangan yang disampaikan kepada jenengan, dan tercatat dalam konfrontasi,” ungkapnya
” Jadi kita berprasangka baik saja, mudah mudahan perkara ini cepat selesai para pihak bisa dengan bijaksana dalam menyikapi, ” ucapnya
Ditanya dampaknya Abdullah Aminuddin berucap, ” Saya seperti ini, seperti yang pajenengan lihat apakah gemuk atau kurus, saya apa adanya saja, memang saya memiliki usaha jual beli rumah tanah atau properti,” pungkasnya. (GaS)