Ikuti Pilihan Legislatif Daerah, Empat Kades Terima SK Pemberhentian 

Exif_JPEG_420

Kabaroposisi.net | Blora – Penyerahan surat keputusan Bupati Blora atas pemberhentian dengan hormat kepada 4 kepala desa yang mengikuti ajang pilihan legislatif tahun 2024 telah diserah secara langsung di aula pertemuan dinas pemberdayaan masyarakat desa (PMD), hari ini Jum’at 29/09/2023, hadir dalam penyerahan SK tersebut, perwakilan Inspektorat daerah, Dinas PMD, Camat Japah, Camat Ngawen, Camat Banjarejo, ketua BPD serta Pj kepala desa.

Kepala dinas PMD Blora Yayuk Windarti melalui Dwi Edy Setyawan Sekretaris PMD Blora menyampaikan, ” Atas nama pribadi dan atas nama dinas PMD Kabupaten hanya bisa mengucapkan terima kasih atas dedikasi dan loyalitas kepada dinas PMD kemudian untuk selanjutnya kami juga mengucapkan selamat berjuang di ladang pengabdian yang lain. Persis tahun 2019 ada 4 kepala desa yang nyaleg,” ujarnya

” Mulai per tanggal hari Rabu 27 jadi SK pemberhentian telah ditandatangani Bupati sejak hari Rabu tidak menjabat lagi sebagai kepala desa diberhentikan dengan hormat, yang bersangkutan mengundurkan diri dan tidak dapat ditarik kembali, tidak usah memikirkan masa jabatan 9 tahun danl tidak usah berdebat lagi terkait pemilu tertutup atau terbuka, Fokus pada pemilu legislatif daerah, ” tegasnya

Lebih lanjut Dwi Edy Setyawan, ” Semoga 4 kepala desa yang mundur dan maju pemilu legislatif daerah jadi semua,” harapnya

Dwi Edy Setyawan menambahkan Sedangkan penjabat pengganti kepala desa dilantik melalui moratorium sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri mengeluarkan surat dengan Nomor 100.3.5.5/244/SJ tanggal 14 Januari 2023, akan menjabat sampai tahun 2025.

Sedangkan Eko Purwanto pejabat inspektur 1 Dinas Inspektorat Daerah mewakili Dinas Inspektorat mengatakan,” untuk semuanya agar mentaati peraturan yang ada demi kenyamanan bersama, untuk PJ netralitas dalam pemilu ditaati,” tegasnya

” Kemudian kami juga berpesan kepada kades yang lama silakan yang baik-baik diwariskan kepada yang Pak Pj, nanti apa saja yang harus dilakukan kegiatan desa tetap terjaga baik dan ke depan bisa lebih baik lagi, kemudian untuk ke depan Kami juga mendoakan  dari 4 wakil kita di desa semoga nanti bisa jadi semua, menjadi pilihan rakyat yang amanah bisa membangun lebih maju lagi,” tandasnya

Perlu diketahui 4 kepala desa yang mendapatkan SK pemberhentian dan mengikuti pemilu legislatif daerah, Kepala Desa Sendangwungu bernama Indra Eko Sulistyono, Kepala desa Ngapus bernama Akhmad Supaedi, Kepala desa Berbak bernama Sugihraharjo Sakiyo, Kepala desa Kalinanas bernama Jani, mereka menjabat kepala desa sudah 3 periode
Mantan kepala desa Sendangwungu

Indra Eko Sulistyono saat diwawancarai awak media ini mengatakan,” persiapan setelah ini kami sebagai caleg nanti kedepannya, jadi kalau sudah seperti ini kita terima SK pemberhentian jadi kita fokus banyak fokus untuk menghadapi Pemilu 2024, saya mengundurkan diri sebagai kepala desa untuk mencalonkan diri sebagai caleg DPRD Kabupaten Blora tahun 2024,” ungkapnya

Lebih lanjut Indra Eko Sulistyono menyampaikan ini juga perjuangan untuk mengabdi pada masyarakat dan negara itu sebenarnya tidak berhenti di sini, nanti saya juga tetap ingin mengabdi walaupun sekarang itu lebih luas, meskipun pengabdian ini nanti lebih luas tapi saya tidak tinggal diam tetap ingat Desa, artinya kita tetap bekerja berkesinambungan sampai nanti insyaallah kalau saya kabul menjadi anggota DPR kabupaten Blora dari PDIP perjuangan,” tegasnya

Sementara itu Mantan Kepala desa Berbak Sugihraharjo Sakiyo selesai penerimaan SK tersebut ditanya mengundurkan diri untuk mengikuti kompetisi pemilu legislatif daerah melalui partai Nasdem

” Jujur saja melanjutkan karir politik, sudah 3 periode menjadi kepala desa juga ingin memperbanyak pengalaman di legislatif dan meneruskan amanah teman teman, mohon doa restunya,” ujarnya ( GaS )

Pos terkait