Konsultasi Publik Penyusunan RDTR Kabupaten Blora, RTDR Akan Segera Di Ekspos

Exif_JPEG_420

Kabaroposisi.net | Blora – Secara bertahap penyusunan rencana detail tata ruang (RDTR) di kabupaten Blora, penyusunan Rencana Pembangunan dan Rencana Tata Ruang yang menjadi pedoman bagi pemerintah untuk mencapai target pembangunan dalam jangka waktu dan lingkup tertentu. Untuk kedua kalinya di wilayah kecamatan Jepon hari ini Jum’at 13/10/2023 di aula pertemuan kecamatan Jepon.

Hadir dalam konsultasi publik RDTR Kepala Dinas PUPR Blora, Anggota DPRD Blora Komisi C, Konsultan, Camat, OPD, Kepala Desa se kecamatan Jepon.

Diwawancarai Awak media Anggota DPRD Blora komisi C Fraksi PKB Mochamad Muchklisin mengatakan bahwa konsultasi publik ini proses untuk membuat peraturan kepala daerah tentang RDTR sebagai tindak lanjut perda RTRW kabupaten Blora, ini harus didetailkan tingkat kecamatan bahkan sampai wilayah desa, mana wilayah untuk pertanian, perindustrian, pertambangan, bangunan dan segala macam, bahwa potret detail tersebut ketika terangkum dalam RDTR menjadi Perkada dan sesudah berjalan berikutnya di kecamatan lain,” jelasnya

Ditanya terkait area pertambangan Mochamad Muchklisin menyampaikan area tersebut juga diatur secara detail dengan segala pertimbangan mana area peruntukan pertambangan untuk pertambangan, area persawahan untuk persawahan, dengan harapan untuk kelanjutan pembangunan sesuai harapan masyarakat tentunya.

Apakah ada revisi RTRW Mochamad Muchklisin menegaskan ini tidak revisi RTRW, sesuatu yang tidak muncul di RTRW tidak boleh di muncul pada RDTR dan RDTR tidak boleh berlawanan dengan RTRW, RTDR akan menjadi Perkada sedangkan RTRW adalah perda, Bahwa RTDR detail dari RTRW tentunya.

Sementara itu Kepala Dinas PUPR kabupaten Blora, Samgautama Karnajaya menjelaskan ini adalah konsultasi publik kedua penyusunan RDTR setelah ini akan diklarifikasi dan pengumpulan data kemudian kita akan ekspos sementara ini pengumpulan data, lebih lanjut terkait usulan lahan lahan ini memintakan kepada kawan kawan terkait lahan pertanian atau lahan sawah yang dilindungi LSD (Lahan Sawah Dilindungi) jika ada perubahan fungsi lahan segera diusulkan pada RTDR sebab jika sudah ditetapkan di RDTR tidak bisa dirubah rubah lagi.Harapannya RTDR itu pasti ketika peruntukan untuk A ya Untuk A tidak bisa untuk B jika ada perubahan harus ada ketentuan umum peraturan zonasi (KUPZ) jadi lebih detail lagi.

Terkait area pertambangan Samgautama Karnajaya mengatakan area tambang dalam RTRW tidak diakomodasi secara jelas hanya ada satu pasal di pasal kawasan tanaman holtikultura jika dimasukkan di RTDR harus sudah banyak banyak kajian, nanti pada tahun 2024 kita ajukan usulan ke badan legislatif ( Baleg ) untuk perubahan RTRW di tahun 2024 sehingga posisi tambang semakin jelas,” ungkapnya

Terkait dalam kenyataannya ada beberapa titik area pertambangan diwilayah blora agar bisa memiliki ijin

” Untuk area tambang masuk RTDR harus kajian kita belum memiliki kajian tersebut dan saya sudah berkoordinasi dengan kementerian ATR dirubah dulu RTRW baru masuk RTDR lebih tepat harus mengubah RTRW,’ tandasnya (GaS)

Pos terkait