Bertepatan Hari Jadi Tulungagung ke 818, DPRD Tulungagung Setujui Penetapan Perda APBD 2024

Kabaroposisi.net | Tulungagung – Bertepatan Hari Jadi Kabupaten Tulungagung yang ke 818, DPRD Tulungagung gelar Sidang Paripurna guna menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun Anggaran 2024 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Adapun Persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD Kabupaten Tulungagung terhadap Ranperda tentang APBD Tulungagung Tahun Anggaran 2024 berlangsung di Ruang Graha Wicaksana Lantai II Kantor DPRD Tulungagung, Sabtu (18/11/2023) siang hari.

Dr. Ir Heru Suseno MT sebagai Pj Bupati Tulungagung turut hadir dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Tulungagung, Marsono S.Sos yang beragenda penetapan Propemperda Tahun 2024 serta penetapan ranperda lainnya.

Propemperda Tahun 2024 yang ditetapkan dan penyampaiannya dibacakan anggota Propemperda DPRD Tulungagung, H Nurhamim SAg, memuat 12 ranperda. Sedang ranperda lainnya yang ditetapkan menjadi Perda adalah Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 21 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan dan laporannya disampaikan oleh Ketua Pansus I DPRD Tulungagung, Samsul Huda M.Pd

Dalam rapat paripurna juga dibacakan laporan hasil reses DPRD Kabupaten Tulungagung yang dilakukan oleh Nila Kusuma Wardhani SE MPd. Selain penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Tulungagung oleh Agung Darmanto SH.

Adapun rincian APBD Tulungagung tahun anggaran 2024 yang telah disahkan menjadi perda, di sisi pendapatan berjumlah Rp 2.810.661.763.582,00. Sedang belanja mencapai Rp 3.025.261.763.582,00. Dan ini menjadikan defisit Rp 214.600.000.000,00.

Sedang, di sisi pembiayaan, penerimaannya berjumlah Rp 230.000.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp 15.400.000.000,00. Karena itu, menjadikan pembiayaan netto (bersih) sejumlah Rp 214.600.000.000,00. Dan SILPA tahun berkenaan berjumlah Rp 0,00 (nol).

Meskipun menyetujui dan telah ditetapkan sebagai perda, namun semua fraksi dalam rapat paripurna tersebut memberi catatan-catatan untuk dilaksanakan oleh Pj Bupati Heru Suseno.

Pembacaan catatan fraksi ini diwakili oleh Fraksi PKB dengan juru bicaranya, H Khamim. Di antara catatannya adalah memohon dalam APBD sudah mengganggarkan gaji GTT, PTT guru SD dan SMP di seluruh wilayah Kabupaten Tulungagung sehingga keseriusan pemerintah daerah benar-benar berpihak melalui penganggaran, serta peningkatan anggaran infrastruktur akibat banyak jalan yang rusak.

Pj Bupati Heru Suseno dalam rapat tersebut menyampaikan,” Terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Tulungagung yang telah menyetujui penetapan Perda APBD Tulungagung Tahun 2024, Propemperda Tahun 2024 dan perda lainnya, kami akan melaksanakan catatan fraksi yang telah disampaikan dalam rapat paripurna ini.”

Selain dihadiri Ketua dan Anggota DPRD serta Pj Bupati Tulungagung, turut serta kepala OPD, Camat dan beberapa undangan turut hadir sidang paripurna tersebut .(yd)

Pos terkait