Kuasa Hukum Dampingi Ahli Waris Pasang Plang Papan Informasi terkait Klaim Tanah Hak Adat

Kabaroposisi.net|Sumenep – Puluhan Warga Badur Ramai- Ramai Pasang Baleho Di area tanah milik Ahli Waris Ruksam, mantan Kades Terdahulu Tahun 86.

Dengan Didampingi Kuasa Hukumnya, puluhan Warga Desa Badur Kecamatan Batuputih, kabupaten Sumenep bersama Puluhan Warga tersebut memasang 3 Plang baleho di lokasi Tanah, Bertuliskan Pengumuman dipasang di tanah hak milik adat, milik Ahli Waris, di Pinggir jalan raya Badur batu putih sergang Sumenep.

Dalam pantauan Tim media, Pemasangan Baleho tersebut Akibat Buntut dari Klaim sepihak yang diduga dilakukan oleh Kepala desa Badur, Kecamatan Batuputih, kabupaten Sumenep, Madura.Jawa Timur, karena tanahnya diduga diserobot dan di bangun pagar tembok sekeliling serta dibangun mirip pasar oleh pihak desa, Minggu 31Desember 2023.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Bahwa Tanah yang dikuasai dan digarap oleh Ahli Waris tersebut Sudah ia Kuasai sejak Turun Temurun serta aktif Membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) dan penguasaan fisik sudah di kuasai lebih kurang 76 tahun oleh bapak Ruksam.

Bapak Ruksam juga dikenal oleh warga setempat sebagai mantan kades desa Badur diera tahun 1986 yang lalu dan tentunya beliau tahu persis peta desanya serta buku C yang tercatat di desa,

Bahkan Sebelum dirinya menjabat sebagai kepala desa selama 22 tahun, ayah beliau juga pernah menjabat sebagai kepala desa Badur, kemudian diganti dirinya dan istrinya, dan setelah itu bapak Jamik selama 2 periode. “”Ungkap Ahli Waris saat berada di lapangan.

Selama pemerintahan Terdahulu sampai dengan bapak Jamik 2 periode, tanah tersebut tidak pernah bermasalah dengan siapapun termasuk dengan desa. hal ini tidak bisa dibantah dan masyarakat desa Badur semua sudahp tahu dan makanya banyak yang mendukung terkait persoalan tanah tersebut. 

Kemudian baru sekarang ini kami dikejutkan dengan adanya pembangunan pasar yang dibangun diatas tanah hak milik kami padahal sudah jelas berdasarkan buku leter c dan SPPT yang dimiliki kami sudah jelas dan tercantum atas namanya siapa, ungkapnya.

Sementara papan pengumuman yang dipasang di lokasi tanah tersebut dipasang pada hari Minggu sekira pukul 10.41 wib yang disaksikan langsung oleh masyarakat dan didampingi kuasa hukumnya Achmad Azizih SH.

Sedangkan papan informasi yang dipasang oleh masyarakat bersama kuasa hukum memberi pengumuman.

“Tanah ini berdasarkan:

1.Buku Salinan Liter C Desa Badur Persil 3 luas 6.800.

2.Peta rincikan Desa Badur.

3.Peta Desa Badur.

4.SPPT Desa Badur (H.Abd Sokoer).

5.Daftar Himpunan Ketetapan pajak(DHKP) adalah milik Alm. Singo Samudra Aksan (H.Abd Sokoer)

Saat ini berada dalam pengawasan Kantor Hukum Ahmad Azizi,SH. Dan Partners jl. Letnan Ramli No.342 Kepanjin kota Sumenep.

Perhatian.

Dilarang keras melakukan kegiatan berupa apapun di atas tanah tanpa ijin pemilik.Pasal,385,pasal 167, pasal 389 KUHP, serta PRP, UU.No.51 Tahun 1960. Dapat digolongkan suatu tindakan pidana/perbuatan melawan hukum.

ditempat yang sama Ahmad Azizi SH sebagai kuasa hukumnya memberikan penjelasan kepada awak media bahwa kliennya memberikan kepercayaan pada saya sebagai Kuasa hukum untuk mendampingi kasus ini, Ahli Waris sudah memberikan semua berkas-berkas dan dokumen yang saya butuhkan semua masih asli dari salinan yang dituangkan dari liter C masih Singo Samudro(H.Abd Sokoer) kakek/Mbah dari klien saya, sehingga kami berani memasang papan informasi pertama karena Buku liter C disitu tertulis Singo Samudra Aksan, kemudian ada klasiran pada tahun 1953 dalam Persil 3 dan 8 juga tertulis Singo Samudra Aksan,

kemudian kita untuk menguatkan Persil 3 dan 8, saya berupaya peta Desa dan Alhamdulillah peta Desa kita dapatkan dan disitu jelas Persil 3 dan Persil 8 dalam penyesuaiannya kemudian Spptnya masih tercantum atas nama H. Sokoer yang dikeluarkan oleh BPKAD kabupaten Sumenep sedangkan H.Abd Sokoer itu pemberian gelar atau nama diwaktu Singo Samudra Aksan naik Haji kemudian diberi gelar nama itu yang tertera di SPPT sampai tahun 2021, kemudian ngecek juga di DKHPnya di sistem DPPKAD ternyata cocok belum berubah namanya masih H.Abd Sokoer sesuai di liter C dan persilnya juga luasnya sama tidak ada perubahan,

jadi saya bersama ahli waris tetap akan terus berjuang mendampingi kasus ini sampai tuntas agar supaya mafia tanah tidak terus meraja rela apa lagi ini yang dilakukan oleh oknum kades tentunya tidak bisa kita biarkan, tetap kita kawal sampai tuntas,”tutupnya.

Sementara Kepala desa Badur belum bisa dikonfirmasi, saat media berusaha menghubungi melalui sambungan telepon seluler WhatsApp nya belum tersambung.(Har/tim)

Pos terkait