Boyamin dan Tim Siap Bantu Pemkab Blora Ajukan JR UU HKPD Agar Perolehan DBH Migas Naik 

Exif_JPEG_420

Kabaroposisi.net | Blora – Kabupaten Blora Perolehan Dana Bagi Hasil ( DBH ) Migas Blok Cepu bagi, pada tahun 2024 lebih kecil dibanding tahun 2023. Yakni, Rp 160,63 Miliar pada 2023, dan turun menjadi hanya Rp 125,05 Milar pada 2024. Hal ini yang mendorong munculnya kembali rencana JR untuk menguji Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hadir dalam langsung Forum Group Discussion (FGD) DBH Migas yang diselenggarakan di ruang pertemuan Setda Blora, Sabtu (1/6/2024), yang dihadiri oleh Bupati Blora, H. Arief Rohman, Boyamin Saiman ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI ) bersama Tim, Sekda, Komisi C DPRD Blora, Kepala Cabang Dinas ESDM Jateng, Staf Ahli dan para Asistennya Sekda. Berikut kepala OPD terkait, Dirut dan Komisaris BPH, BPE, TP2D, hingga para LSM dan sejumlah awak media. Mewakili Mendagri mengikuti secara daring Dr. Horas Maurits Panjaitan, Plh direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah.

Bacaan Lainnya

Patut diapresiasi Boyamin Saiman dan Tim siap all out dan gratis membantu Blora untuk mengajukan judicial review (JR) UU nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tujuannya, perolehan Dana Bagi Hasil (DBH)) Migas Blok Cepu untuk Blora bisa naik.

Yang mana beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tersebut mengatur pembagian DBH Migas di Indonesia, termasuk Migas Blok Cepu. Rencana JR yang akan dilakukan Pemkab Blora itu muncul dan didukung oleh Boyamin Saiman.

Dalam FGD DBH Migas di Setad Blora Sabtu (1/6/2024), Boyamin menyampaikan langsung keprihatinannya atas apa yang dialami oleh Kabupaten Blora.

” Blora masuk Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Blok Cepu sebesar 37 persen. Hanya karena mulut sumurnya di Bojonegoro, jadi DBH -nya kecil, yakni hanya dihitung sebagai wilayah yang berbatasan langsung dengan daerah mulut sumur produksi saja. ”Seharusnya Blora bisa masuk sebagai daerah penghasil, karena WKP -nya ada 37 persen disini. Kantor Pertamina nya juga ada di Kabupaten Blora (Cepu),” tandasnya.

Lebih lanjut Menurut Boyamin Saiman, ” berdasarkan data DBH Migas, apa yang diperoleh Bojonegoro sangatlah besar. Yakni di tahun 2023 Bojonegoro mendapatkan DBH sebesar Rp 2,2 Triliun, dan 2024 mendapatkan Rp 1,8 Triliun. Jarak yang begitu jauh, sangat jomplang jika dibandingkan Blora. Padahal bertetangga dan sama sama masuk WKP Blok Cepu,” ujarnya

 

Hal itu, menurut Boyamin, menimbulkan kecemburuan sosial masyarakat di kedua Kabupaten (Blora dan Bojonegoro). Dikala Bojonegoro dapat menjalankan pembangunan infrastruktur begitu masif hingga ke desa-desa perbatasan dengan anggaran DBH Migas, sementara Blora masih banyak infrastrukturnya yang rusak dan belum bisa tertangani akibat keterbatasan kemampuan anggaran.

Mirisnya lagi, lanjutnya, ada beberapa kabupaten di Jawa Timur yang berbatasan dengan Bojonegoro, tidak masuk WKP Blok Cepu, justru menerima DBH Migas lebih besar dari Blora. Seperti Jombang di 2024 mendapat Rp 137 Miliar, Madiun di 2024 dapat Rp 143 Miliar, dan Nganjuk dapat Rp 140 Miliar. ”Semuanya lebih besar dari Blora, padahal kabupaten kabupaten itu tidak masuk WKP Blok Cepu. Hanya berbatasan saja dengan Bojonegoro dan berada satu provinsi. Sedangkan Blora berbatasan langsung dan masuk WKP Blok Cepu seharusnya bisa dapat lebih banyak dan akan bermanfaat untuk pembangunan daerah.”

Pernah Menawarkan

Ketua MAKI menyampaikan, beberapa tahun lalu pernah menawarkan proses JR ini kepada Pemkab, semasa Bupatinya sebelum H. Arief Rohman. Namun saat itu belum disambut baik oleh Pemkab Blora.

“Dulu sebelum Bupatinya beliau (Arief Rohman), kami pernah mengajukan agar Pemkab mengajukan JR ke MK. Namun saat itu belum disambut baik. Baru kemudian beberapa waktu belakangan ini saya terus menghubungi Bupati Arief Rohman untuk menyampaikan peluang JR terkait UU HKPD untuk merubah presentasi DBH Migas bagi Blora. Alhamdulillah beliau bersedia kami bantu. Saya tidak meminta upah, saya bilang gratis,” ucap Boyamin.

Dikemukakan, yang memiliki legal standing untuk mengajukan JR ke MK adalah pemerintah daerah. Organisasi masyarakat dipandang tidak memiliki legal standing untuk mengajukan JR. Sehingga pihaknya sangat mendukung dan siap membantu agar Pemkab Blora mengajukan JR terhadap UU HKPD ini.

“Kami tidak menuntut apa yang diperoleh Bojonegoro dikurangi. Kami hanya ingin ada keadilan untuk Blora agar DBH Migas bagi Blora ditambah, dan bisa masuk sebagai daerah penghasil karena masuk dalam WKP Blok Cepu,” tambah Boyamin.

Atas niat baik itu, Bupati Arief Rohman, menyambut baik uluran bantuan gratis yang ditawarkan pihak Boyamin Saiman dan rekannya.

“Terimakasih Pak Boyamin atas tawaran bantuannya. Jika harus membayar, pasti kami tidak punya anggaran untuk jenengan dan tim. Kami sadar bahwa perolehan DBH Migas masih jauh dari kata adil. Setelah adanya revisi UU HKPD 2022 yang diberlakukan pada tahun 2023 itu, memang Blora dapat tambahan DBH Migas jadi Rp 160 Miliar pada 2023, daripada tahun 2022 hanya Rp 7 Miliar. Sedangkan Bojonegoro di tahun 2022 dapat Rp 1,6 Triliun. Masih jauh dari asas keadilan. Sehingga kami menyambut baik rencana JR ini,” kata Bupati Arief.

Bupati juga menyampaikan bahwa DBH Migas sangat penting dan sangat bermanfaat untuk percepatan pembangunan daerah. Sebagai contoh, DBH Migas 2023 sebesar Rp 160,63 Miliar, dimanfaatkan Blora untuk pembangunan infrastruktur sebesar 98 persen, pembangunan pendidikan 1,85 persen, dan kesehatan 0,49 persen.

Kemudian DBH 2024 ini sebesar Rp 125,05 Miliar akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur 73 persen, kesehatan 24,94 persen dan pendidikan 1,93 persen. ”Masih banyak infrastruktur wilayah dekat penambangan Migas di Blora yang masih rusak. Kami berharap DBH Migas ke depan bisa naik agar bisa dirasakan manfaatnya untuk masyarakat. Seringkali masyarakat kami merasa iri dengan pembangunan Bojonegoro,” beber Bupati yang akrab dipanggil Mas Arief itu.

Tidak hanya retorika, saat FGD juga langsung dilaksanakan penandatanganan Surat Kuasa Khusus perihal Permohonan Uji Material atau Uji UU atas Pasal 117 ayat (2) huruf b dan ayat (4) huruf b UU nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD terhadap UUD 1945 ke MK Republik Indonesia. Penandatanganan dilakukan Pemkab Blora dengan pihak Boyamin Saiman. Tampak hadir juga Ir. Gunawan Hendro S, Praktisi Migas asli Blora yang turut mendukung proses JR ini. (red/GaS)

Pos terkait