KPU Magetan Buka Pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilihan Daerah

Kabaroposisi.net | Magetan – Diberitahukan kepada seluruh warga Kabupaten Magetan yang berminat untuk menjadi calon petugas pemutakhiran data pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, dapat mengikuti seleksi yang akan dilaksanakan oleh KPU Magetan.

Dalam rangka pembentukan Calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Magetan mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi Pantarlih dengan ketentuan sebagai berikut:

Bacaan Lainnya

Persyaratan Pantarlih: a. Warga Negara Indonesia; b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; c. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; d. berdomisili dalam wilayah kerja; e. mampu secara jasmani dan rohani; dan f. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

Kelengkapan Dokumen Persyaratan: a. Surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih; b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk untuk persyaratan huruf a dan huruf b; c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir untuk persyaratan huruf f; d. Surat pernyataan untuk persyaratan huruf c dan e, merupakan satu dokumen surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam Lampiran; e. Surat keterangan sehat jasmani untuk persyaratan huruf e yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol atau pernyataan sehat secara jasmani; f. Daftar Riwayat Hidup sebagaimana tercantum dalam Lampiran; g. Pas Foto Berwarna 4×6.h. surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon Pantarlih yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun;*) dan i. surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon Pantarlih digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon Pantarlih yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

Bagi yang memenuhi persyaratan diatas, diharapkan untuk mengumpulkan berkas-berkas lamaran ke Kantor KPU Kabupaten Magetan paling lambat tanggal 10 Februari 2024 pukul 16.00 WIB. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Seleksi Calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih.

Bahwa pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 tidak dipungut biaya dan apabila kemudian ditemukan adanya pungutan, masyarakat dapat melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota setempat. Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada PPS Kelurahan/Desa setempat paling lambat tanggal 19 Juni 2024 secara langsung ke PPS Kelurahan/Desa setempat. (Pri⁹⁹)

Pos terkait