Kabaroposisi.net | Jombang – Satresnarkoba Polres Jombang berhasil mengamankan 30 orang tersangka dari operasi tumpas semeru 2024. Sabu dan pil koplo senilai Rp 90 juta.
Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani mengatakan, operasi tumpas semeru digelar sejak 11-22 September 2024. Selama 12 hari itu polisi berhasil mengungkap peredaran narkoba sebanyak 26 kasus dengan 30 tersangka.
Antara lain, 13 kasus dengan 17 tersangka diungkap Satresnarkoba. Meliputi 11 kasus narkotika, dan 2 kasus pil koplo. Sedangkan, 13 kasus dengan 13 tersangka diungkap polsek jajaran berupa obat keras berbahaya (okerbaya).
Menurut Yani, kasus menonjol adalah tersangka WAG (42), warga Jalan Raden Wijaya, Kelurahan Jelakombo, Kecamatan Jombang yang ditangkap Rabu (11/09/2024). Penjual tahu sumedang ini ditangkap dengan barang bukti 24.150 butir pil koplo dan 1,54 gram sabu.
“Tersangka ini residivis. Selain mengedarkan pil dobel L juga mengedarkan sabu. Untuk jaringan masih kita dalami,” kata Yani saat jumpa pers di Polres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Senin (23/9/2024).
Ia mengatakan, keberhasilan menangkap 30 pengedar narkoba ini berkat arahan Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi dan Wakapolres Kompol Hari Kurniawan.
Dari operasi tumpas semeru itu, polisi berhasil mengamankan 55,35 gram sabu dan 29.011 butir pil koplo. Jika dikonversikan, barang bukti yang disita dari para tersangka ini senilai Rp 90 juta.
“Kalau diuangkan okerbaya (pil koplo) Rp 30 juta, kalau sabu sekitar Rp 60 juta,” bebernya.
Untuk saat ini, 30 orang tersangka sudah ditahan di tahanan Polres Jombang. Polisi menjerat pelaku dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 435 Jo 436 ayat 2 UU RI No 17 tahun 2023 tentang kesehatan. “Ancaman pidan 6 tahun sampai 20 tahun penjara,” pungkasnya.(tyas)