Kepala Desa Remba’an Disinyalir Menyewakan TKD pada Pengusaha Tebu Sebesar Rp. 37 juta Dan Di indikasi Menggelapkan Dana BUMDesa

Probolinggo|kabaroposisi. net,.Baru menjabat sebagai kepala desa, oknum kepala desa dari hasil kontestasi pilkades TA. 2022 sudah tersiar telah menyewakan Tanah Kas Desa, dan realisasi pengelolaan DD untuk BUMDesa disinyalir fiktif yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri sendiri. sebagaimana perihal tersebut diduga terjadi di Desa Remba’an kecamatan Sumber kabupaten Probolinggo. 26-19-2024

Informasi didapat. Tanah Kas Desa (TKD) Remba’an telah desawakan pada salah satu pengusaha tani tebu asal Lumajang selama 4 Tahun lamanya dengan besaran nilai sewa Rp. 37.000.000. Sementara dana APBN yang dikemas dalam Dana Desa yang sudah dialokasikan ke Desa Remba’an semenjak satu tahun pasca pelantikannya sebagai kepala desa pada tahun 2022 di tahun 2023 mendapatkan alokasi DD sebesar Rp. 878.399.000 dan pada Tahun. 2024 Rp. 882.920.000.

menanggapi perihal tersebut Kepala Desa Remba’an Asan saat dikonfirmasi oleh media ini pihaknya menyangkal telah menyewakan tanah kas desa tersebut, sebagaimana Asan mengatakan “jika tanah kas desa yang dikelolahnya memang di tanami tebu namun dengan cara kerja sama bagi hhasil dengan petani tebu asal lumajang. Jelasnya.

Namun ketika dikonfirmasi perihal dana penyertaan modal yang dialokasikan ke BUMDesa yang ada di desa Remba’an Asan tidak memberikan statemen apapun, dan melakukan panggilan telephon dengan nada bahasa tinggi.

Dalam perihal ini sejumlah pegiat anti korupsi dan pegiat penegakan hukum di kabupaten Probolinggo yang tergabung dalam Aliansi Pak Kopak Memohon kepada Bapak PJ. Bupati Probolinggo melalui inspektorat agar supaya melakukan audit rinci seputar realisasi penggunaan anggaran di Desa Remaba’an dengan menyertakan awak media dan pegiat anti korupsi untuk turut mengawal. (Wn)

Pos terkait