Menteri Koperasi Disomasi Tim Hukum Pasangan Pramono-Rano

Kabaroposisi.net, Jakarta – Tim hukum dan advokasi dari pemenangan Pramono Anum-Rano Karno mengajukan somasi terbuka kepada Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi. Langkah ini diambil sebagai respons atas pernyataan Budi Arie yang menyebut salah satu anggota tim sukses mereka sebagai tersangka dalam kasus mafia judi online.

Dalam keterangannya, Budi Arie mengklaim bahwa seorang tersangka berinisial T, yang disebutnya menjabat sebagai ketua bidang konten sosial media tim pemenangan Pramono-Rano, terkait dengan dugaan aktivitas ilegal tersebut. Pernyataan ini menjadi dasar bagi tim hukum Pramono-Rano untuk menuntut klarifikasi resmi dari Budi Arie.

Birawa J. Arifi, selaku perwakilan tim hukum dan advokasi Pramono-Rano, menegaskan bahwa informasi yang disampaikan oleh Budi Arie tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Menurut Birawa, sosok berinisial T yang disebut oleh Budi Arie tidak pernah menjadi bagian dari tim pemenangan Pramono-Rano, apalagi menjabat sebagai ketua bidang konten sosial media.

“Pernyataan Budi Arie Setiadi jelas merupakan kekeliruan, berita bohong, dan informasi yang sangat menyesatkan,” ujar Birawa dalam pernyataan resminya yang dilansir dari Bisnis.com pada 13 November 2024.

Birawa menambahkan bahwa informasi tersebut dapat merusak nama baik tim dan berdampak negatif pada opini publik.
Birawa juga mengklarifikasi bahwa tim pemenangan Pramono-Rano tidak memiliki bidang yang disebut sebagai konten sosial media seperti yang dikatakan oleh Budi Arie. Struktur tim mereka hanya memiliki bidang media dan media sosial, yang dikoordinasi oleh seseorang yang tidak memiliki inisial T.

“Kami kembali menegaskan bahwa pernyataan sesat Saudara yang mengaitkan sosok berinisial T dengan posisi tersebut tidak akurat dan sangat menyesatkan publik,” lanjut Birawa.

Lebih lanjut, Birawa menyesalkan bahwa pernyataan Budi Arie telah menyebabkan kesalahpahaman di masyarakat. Ia meminta Budi Arie untuk segera menarik kembali pernyataannya yang dinilai keliru dan merugikan. Dalam somasinya, tim hukum Pramono-Rano memberikan waktu 3×24 jam sejak tanggal 11 November 2024 bagi Budi Arie untuk mencabut pernyataan tersebut.

Tim hukum Pramono-Rano juga mendesak agar Budi Arie menyampaikan klarifikasi secara terbuka melalui media massa, bahwa pernyataan awalnya tidak berdasar dan bersifat menyesatkan. Tuntutan ini diharapkan dapat mengembalikan reputasi tim pemenangan yang menurut mereka telah tercemar oleh informasi yang tidak akurat.

Pihak Pramono-Rano menyatakan bahwa jika somasi ini tidak diindahkan dalam tenggat waktu yang telah ditentukan, mereka siap untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut demi keadilan dan kebenaran. Mereka menilai tindakan ini sebagai bentuk perlindungan terhadap kehormatan tim dan menghindari preseden buruk dalam penyebaran informasi di ranah publik.

Somasi ini diharapkan mampu menyelesaikan persoalan yang terjadi antara kedua belah pihak secara cepat dan jelas. Tim hukum Pramono-Rano tetap membuka ruang dialog dan klarifikasi jika pihak Budi Arie Setiadi bersedia menindaklanjuti somasi ini sesuai permintaan. (RYS)

Pos terkait