Informasi didapat. insiden berdarah hingga menghilangkan nyawa sosok seorang tulang punggung keluarga salah satu warga probolinggo terjadi pada hari senin 02 Des. 2024 (TKP) Wates Kulon Kecamatan Ranuyoso Kabupate Lumajang.
Kepada Sejumlah media Ninten istri korban menguraikan rangkaian peristiwa sebelum terjadinya Tragedi berdarah yang menimpa keluarganya. Ninten mengatakan ” _+ satu bulan sebelum terjadi pembunuhan terhadap suaminya (Munaryo) pada hari sabtu 02 November 2024 terjadi serempetan antara Munaryo dengan Terduga Pelaku (Sahir), yang pada saat itu Munaryo mengendarai sepeda Motor sementara Sahir bersama Nomsari yang mengendarai Mobil Pick Up warna Putih, akibat kejadian itu Munaryo terpental dan terjatuh namun karena pengendara Roda-4 tersebut disinyalir tidak ada etikat baik untuk membantu Munaryo yang terjatuh akhirnya terjadilah perkelahian antara ke dua belah pihak , 2 lawan 1 (TKP Gunung Tengu).
Tidak selesai dengan perkelahian pada dini hari tersebut, karena mungkin (Sahir) merasa dirugikan akibat kerusakan yang terjadi pada Mobil Pick Up milik terduga pelaku pembunuhan permasalahan pun berlanjut di hari yang sama di kantor Desa Penawungan kecamatan Ranuyoso, dengan ditemani oleh perangkat desa Gunung Tugel Kp.Sakam berangkatlah Munaryo ke Kantor Desa Penawungan atas permintaan Kepala Desa (Prayit Gilap) untuk diadakan mediasi ganti rugi oleh Munaryo kepada Sahir namun Mediasi tersebut berjalan nihil lantaran Munaryo yang menolak untuk memberikan kerugian. (katanya)
Karena penolakan Munaryo untuk memberikan ganti rugi kepada Sahir, akhirnya Sahir pun melakukan laporan Polisi pada Polsek setempat atas dugaan tindak pidana pepengrusakan kendaraan Pick Up Mishubishi T120ss warna putih Nopol. N. 8040 Y Sesuai dengan surat panggilan yang dikirimkan oleh polsek Ranuyoso kepada Munaryo dengan nomor surat panggilan NOPOL: B/52/XI/Res.1.24/2024/polsek. No: LPM/31.UNITRESKRIM/XI/2024/SPKT/POLRESLUMAJANG/POLSEKRANUYOSO. sebagaimana surat panggilan polisi tersebut diterima terpaut 8 hari dari upaya mediasi yang dilakukan di kantor Desa sebelumnya.
Mencermati serangkaian peristiwa tersebut sejumlah Pegiat Anti Korupsi dan Pegiat Penegakan Hukum di kabupaten Probolinggo akan turut untuk melakukan pengawalan dalam hal proporsionalitas, dan jika dikemudian hari didapati ada ketidak sesuaian maka juga tidak akan segan untuk melaporkan pada Kapolri dan Presiden Republik Indonesia. WN