Kejaksaan Negeri Ngawi Tegaskan Penegakan Hukum Bukan Balas Dendam

Oplus_131072

Kabaroposisi.net, Ngawi – Kejaksaan Negeri Ngawi mengadakan audiensi dengan Dinas Pendidikan dan pengurus cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Ngawi, Jumat (20/12/2024).

Pertemuan tersebut membahas isu-isu yang berkembang di masyarakat terkait penerimaan hibah Kabupaten Ngawi tahun 2022.

Dalam audiensi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi, Susanto Gani, menegaskan bahwa penetapan dua tersangka dalam kasus hibah bukan bentuk balas dendam, melainkan murni penegakan hukum.

“Fenomena akhir-akhir ini yang meresahkan, tentu ini merupakan langkah yang harus kami ambil untuk tujuan bagaimana bisa menjalankan langkah hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa langkah hukum tersebut bertujuan untuk memperbaiki sistem yang ada, bukan untuk membalas dendam.

“Bukan tujuan balas dendam, ndak seperti itu kita murni untuk memperbaiki sistem yang ada menegakkan hukum,” jelasnya.

Menurut Susanto, kejaksaan juga menjalankan instruksi pimpinan untuk menekankan pentingnya perubahan sistem yang ada.

“Tentunya sebagaimana instruksi pimpinan kepada kami, selain menekankan hukum juga bagaimana merubahnya sistem yang ada,” katanya.

Ia mengungkapkan bahwa sistem yang selama ini berjalan cenderung membiasakan praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Selama ini berjalan sistem, kalau boleh jujur sistem yang selama ini mungkin berjalan membiasakan sesuatu kebiasaan yang tidak sesuai dengan ketentuan,” ungkapnya.

Kejaksaan, lanjutnya, hadir untuk memperbaiki sistem tersebut agar lebih sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Kami hadir di situ bagaimana untuk bisa memperbaiki sistem ini, kita perbaiki regulasinya kita buat sistemnya sehingga ini bisa berjalan sesuai dengan ketentuan,” katanya.

Sementara itu, ketua Pimpinan Cabang Nahdatul ulama Ngawi, Rudi Triwachid, menyampaikan bila audiensi ini menjadi bagian dari upaya untuk menjernihkan situasi dengan cara tabayyun.

“Kita hadir disini untuk tabayyun akan situasi akhir ini terkait hibah,” ucapnya.

Melalui langkah ini, Kejaksaan Negeri Ngawi berharap dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum serta meningkatkan transparansi dalam pengelolaan hibah di Kabupaten Ngawi. (RYS)

Pos terkait