Blora Hadapi Kekosongan Kepala Desa, Pilkades PAW Masih Tergantung PP Pemerintah 

Kabaroposisi.net | Blora – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (Pilkades PAW) di Kabupaten Blora masih tertunda karena menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) baru. Akibatnya, sembilan desa di Blora harus beroperasi tanpa pemimpin definitif hingga kepastian regulasi diperoleh.

Desa-desa yang bakal melaksanakan antara lain Berbak (Kecamatan Ngawen), Sendangwungu (Banjarejo), Sitirejo (Tunjungan), Gombang (Bogorejo), Nglebur (Jiken), Kalinanas (Japah), Ngapus (Japah), Ngiyono (Japah), dan Ketuwan (Kedungtuban).

Pelaksanaan menunggu kepastian regulasi dari kementerian, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Blora, Yayuk Windrati, menjelaskan bahwa pelaksanaan PAW harus memenuhi syarat masa jabatan tersisa minimal satu tahun.

“Jika PAW dilaksanakan sekarang, masa jabatan masih memenuhi syarat. Namun, jika mundur hingga pertengahan 2026, waktu yang tersisa tidak cukup,” ujarnya, Selasa (10/6/2025).

Windrati menambahkan bahwa Pemkab Blora telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan sedang menunggu kepastian terkait PP atau pencabutan moratorium Pilkades. Meski begitu, desa-desa yang akan menggelar PAW telah diimbau menyiapkan anggaran sejak akhir 2024.

“Kami sarankan desa menyesuaikan anggaran dengan kebutuhan, terutama desa dengan wilayah luas dan banyak perwakilan,” jelasnya.

Terkait dengan pilkades serentak baru dapat dilaksanakan 2027, bahwa pelaksanaan pilkades serentak di Blora diperkirakan baru bisa digelar pada 2027, dengan tahapan dimulai sekitar April-Juli. Namun, jika tidak ada perubahan regulasi, waktu pelaksanaan akan sangat mepet.

Windrati juga menegaskan bahwa calon kepala desa Penjabat (PJ) harus berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) tertentu, seperti guru SD/SMP atau pegawai kecamatan, kecuali ada pengecualian.

Pemkab Blora terus memantau perkembangan aturan terbaru untuk segera mengisi kekosongan kepemimpinan di desa-desa tersebut. Harapannya, regulasi segera terbit agar proses demokrasi di tingkat desa dapat berjalan lancar. (GaS)

Pos terkait