Dispendukcapil Kabupaten Jombang Sosialisasikan Pencatatan Status Perkawinan dalam Kartu Keluarga

Kabaroposisi.net | Jombang – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dispendukcapil) Kabupaten Jombang gelar Sosialisasi Pencatatan Status Perkawinan dalam KK (Kartu Keluarga). dihadiri perwakilan dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, 21 kepala KUA dan

21 Kasi pemerintah Kecamatan se Kabupaten Jombang. Bertempat di Ruang Soeroadiningrat Pemkab Jombang. Selasa (1/7/2025).

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Masduki Zakaria menyampaikan bahwa Pencatatan status perkawinan dalam KK (Kartu Keluarga) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Jombang tertuang pada Undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan sebagaimana diubah dalam Undang-undang nomor 24 tahun 2013 pasal 1 ayat 13 tentang Kartu keluarga selanjutnya disingkat KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarga.

Terdapat pula pada Permendagri nomor 19 tahun 2010 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. “Spesifikasi blangko KK memuat tentang : nomor KK, alamat nama lengkap, NIK, jenis kelamin, tempat lahir, tanggal lahir, agama, pendidikan, jenis pekerjaan, status perkawinan SHDK di status hubungan dalam keluarga, kewarganegaraan, dokumentasi Imigrasi dan nama orang tua,” jelasnya.

Selanjutnya tentang spesifikasi status perkawinan yaitu tertulis kawin, belum kawin, cerai mati dan cerai hidup, tambahnya.

Permendagri nomor 118 tahun 2017 tentang Blangko KK, Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil. Dengan Spesifikasi blangko KK menambah Nomenklatur baru tentang tanggal perkawinan dan golongan darah.

Spesifikasi status perkawinan terdapat: kawin tercatat, kawin belum tercatat, belum kawin, cerai mati, cerai hidup tercatat dan cerai hidup belum tercatat.

“Pengertian kawin tercatat yakni sah menurut hukum Agama dan diciptakan menurut peraturan perkawinan bisa membuktikan kepemilikan dokumen surat nikah yang diterbitkan oleh KUA bagi yang muslim atau Dispendukcapil bagi non muslim dalam aplikasi nomor dan tanggal surat nikah terisi,” paparnya.

Sedangkan untuk kawin belum tercatat, dianggap sudah melakukan perkawinan menurut hukum agama akan tetapi belum dicatatkan. Tidak untuk menambah data baru dan sudah ada di database dan dokumen KK status hukum hubungan dalam keluarga SHDK suami istri. tetapi belum mencatatkan perkawinan nya di KUA atau Dispendukcapil,bisa mengisi formulir F1.05.

Untuk cerai hidup tercatat ada dokumen akta cerai yang diterbitkan oleh Pengadilan Agama bagi muslim atau Dispendukcapil bagi non muslim.

Cerai hidup belum tercatat dokumen KK status hubungan dalam keluarga SHDK kepala keluarga atau anggota keluarga dengan status cerai hidup akan tetapi tidak memiliki akta cerai, tidak untuk menambah data baru, data sudah ada di database.

Implikasi status perkawinan kawin belum tercatat di bidang pencatatan sipil adalah terbitnya akta kelahiran anak di masa terus di mana tertulis nama ayah kandung dan ibu kandung dengan menambah kan fase yang perkawinannya belum tercatat sesuai peraturan perundang-undangan

Permasalahan yang timbul status kawin belum tercatat atau cerai hidup belum tercatat pada KK belum dapat dijadikan persyaratan dalam pencatatan pernikahan di KUA, karena mencatatkan perkawinan di KUA diperuntukkan bagi pasangan dengan status: belum kawin, cerai hidup (akta cerai), cerai mati (akta kematian), suami yang beristri (kawin tercatat) (Dispensasi Pengadilan)

Undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan diubah dalam undang-undang nomer 24 tahun 2013, a. Pasal 36, “Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta perkawinan pencatatan perkawinan dilakukan setelah adanya Penetapan Pengadilan.”

Pasal b. pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) menyebutkan “Kompilasi Hukum Islam dinyatakan bahwa perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta nikah yang dibuat oleh pegawai pencatat nikah dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan akta nikah dapat diajukan isbat nikah ke Pengadilan Agama (PA).”

“Yang perlu digaris bawahi adalah bahwa status kawin belum tercatat tidak untuk menambah data baru tetapi data memang sudah ada dalam database dan status hubungan dalam keluarga adalah suami istri,” pungkasnya.(tyas)

Pos terkait