Cakranews.net, Ngawi – Enam warga Desa Ngrambe, Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi, mendatangi kantor DPRD Kabupaten Ngawi pada Rabu (22/10/2025). Mereka mengadu ke Komisi I DPRD karena kecewa terhadap Kepala Desa Ngrambe yang baru-baru ini divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Ngawi atas kasus peredaran uang palsu.
Kepala Desa Ngrambe tersebut dijatuhi hukuman delapan bulan kurungan penjara dan denda sebesar lima juta rupiah pada awal Oktober lalu. Vonis tersebut menimbulkan keresahan di kalangan warga karena mereka menilai perbuatan itu telah mencoreng nama baik desa dan melukai kepercayaan masyarakat.
Dalam pengaduannya, warga menyampaikan aspirasi secara langsung kepada anggota Komisi I DPRD Kabupaten Ngawi. Mereka berharap lembaga legislatif dapat membantu memperjuangkan hak masyarakat serta mendorong pemerintah daerah mengambil langkah tegas atas kasus tersebut.
Salah satu warga yang turut hadir dalam pertemuan itu adalah Hendi Ruswinarno. Ia mengungkapkan kekecewaannya terhadap tindakan kepala desa yang menurutnya tidak pantas dilakukan oleh seorang pemimpin.
“Kita kecewa dengan perbuatan kepala desa yang telah melakukan tindakan melanggar hukum, apalagi yang menjadi korbannya masyarakatnya sendiri,” kata Hendi, salah satu perwakilan warga Desa Ngrambe di depan Komisi I DPRD Kabupaten Ngawi.
Hendi menambahkan bahwa warga juga ingin mengetahui sikap resmi pemerintah daerah terhadap kasus tersebut. Menurutnya, masyarakat menunggu kejelasan mengenai sanksi dan langkah administratif yang akan diambil pasca putusan pengadilan.
“Kita juga ingin menanyakan seperti apa tanggapan pemerintah daerah terkait dengan sanksi-sanksi dari dampak putusan tersebut,” lanjut Hendi Ruswinarno.
Menanggapi hal itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Ngawi melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menyatakan telah menindaklanjuti surat dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ngrambe. Surat tersebut kemudian diteruskan kepada Bupati Ngawi untuk mendapatkan keputusan lebih lanjut terkait status jabatan kepala desa.
“Setelah surat dari BPD itu sampai ke kami, langsung kita teruskan ke Pak Bupati. Kita juga menunggu jawaban dari Pak Bupati,” kata Budi Santoso, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Ngawi.
Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Ngawi, Pujo Wahono, menilai bahwa kekecewaan masyarakat merupakan hal yang wajar. Menurutnya, seorang kepala desa seharusnya menjadi panutan, bukan justru melakukan tindakan yang melanggar hukum dan merugikan masyarakatnya sendiri.
“Kalau kita bicara masalah hukum, ini tidak akan ada habisnya. Tapi yang jelas, wajar kalau masyarakat Desa Ngrambe kecewa dan tidak ingin dipimpin lagi,” kata Pujo Wahono, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Ngawi.
Melalui perwakilannya, warga Desa Ngrambe meminta agar Kepala Desa Ngrambe diberhentikan dari jabatannya. Mereka menilai kasus tersebut telah mencederai kepercayaan masyarakat dan tidak layak untuk dipertahankan sebagai pemimpin di desa mereka. (RYS)






