Kabaroposisi.net | Blora – Menelusuri laporan dugaan penyalahgunaan badan hukum koperasi di Kabupaten Blora yang menyeret nama Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera.
Lembaga ini diduga masih aktif menghimpun dana masyarakat meski izin legalitasnya tidak lagi tercatat di Kementerian Koperasi dan UKM. Lebih jauh, pengurusnya juga disinyalir menggunakan dokumen palsu untuk melancarkan aktivitas keuangan.p
Laporan resmi yang teregister di Satreskrim Polres Blora dengan Nomor LP.001/BLA/X/2025 menyebut ketua koperasi, Unggul Slamet Kariyadi, bersama sejumlah bawahannya, terindikasi melakukan pelanggaran hukum berlapis.
Pasal yang disorot antara lain Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, Pasal 46 ayat (1) jo Pasal 16 ayat (1) UU Perbankan mengenai penghimpunan dana tanpa izin (bank gelap), Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, serta Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2012 tentang penyalahgunaan koperasi untuk kepentingan pribadi.
Dari hasil pengumpulan bukti oleh pelapor Veri Dwi Susanto, terungkap indikasi kuat adanya mens rea atau niat jahat yang dilakukan secara sadar. Pengurus koperasi diduga mengetahui izin badan hukumnya tidak sah, namun tetap menjalankan aktivitas keuangan dengan menggunakan dokumen palsu dan struktur organisasi yang tidak diakui secara resmi.
Praktik ini diduga memberikan keuntungan pribadi bagi pengurus, sekaligus menimbulkan potensi kerugian bagi masyarakat yang menjadi anggota.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Blora telah menerima laporan tersebut dan tengah melakukan verifikasi awal terhadap bukti yang diserahkan dan dokumen keanggotaan dan kartu nama koperasi yang dicetak secara masif meski lembaga tersebut tak lagi memiliki dasar hukum operasional.
Masyarakat diimbau berhati-hati terhadap aktivitas koperasi serupa yang mengatasnamakan kesejahteraan bersama, namun beroperasi di luar ketentuan hukum.
Kasatreskrim Blora dikonfirmasi terkait legalitas Apakah koperasi tersebut memiliki izin usaha yang masih berlaku dan masih aktif melakukan simpan pinjam
Kasatreskrim Blora Zainul Arifin di hubungi melalui Pesan WA menyampaikan Masih proses berjalan, kita nunggu hasilnya penyelidikan dan klarifikasinya kita kabari mas, ” ungkapnya. (GaS)






