PAW Kades Terhambat, Pemkab Blora Tunggu Kepastian Aturan Turunan UU Desa

Kabaroposisi.net | Blora – Pemerintah Kabupaten Blora masih menanti turunnya peraturan pelaksana dari Undang-Undang Desa yang baru. Hingga pertengahan November ini, aturan turunan yang menjadi acuan teknis pelaksanaan di tingkat daerah belum juga diterbitkan pemerintah pusat.

Salah satu isu yang menjadi sorotan adalah soal Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa. Berdasarkan penafsiran sementara terhadap beleid baru tersebut, masa jabatan kepala desa hasil PAW akan dihitung sebagai satu kali masa jabatan penuh. Padahal, masa jabatan penuh kepala desa kini mencapai delapan tahun.

Bacaan Lainnya

“Kita mencermati, kalau aturan turun seperti itu, masa jabatan selama PAW meski hanya setahun tetap dianggap satu periode. Ini tentu perlu pertimbangan karena bisa mengurangi kesempatan menjabat di periode berikutnya,” ujar Yayuk Windarti Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Blora, Rabu (13/11).

Kondisi ini dinilai bisa mempersingkat total masa kepemimpinan seorang kepala desa, yang semestinya bisa dua kali periode. Saat ini, tercatat ada sembilan desa di Kabupaten Blora yang sudah mengajukan permohonan PAW. Namun, seluruh proses masih tertahan menunggu kejelasan dari pemerintah pusat.

Yayuk Windarti juga menambahkan, untuk kepala desa yang berhalangan tetap, posisi sementara diisi oleh penjabat (PJ) dari kalangan ASN. Sementara untuk berhalangan sementara seperti cuti haji atau umroh, pengganti dapat berasal dari perangkat desa. Tanpa aturan turunan yang jelas, proses administrasi pemerintahan desa di daerah pun terpaksa berjalan hati-hati menunggu kepastian hukum. (GaS)

Pos terkait