FBI Ngawi Surati Inspektorat Terkait ASN yang Masih Menjabat Sekretaris Desa

oplus_2

Kabaroposisi, Ngawi – Forum Bhayangkara Indonesia (FBI) Kabupaten Ngawi secara resmi telah menyampaikan surat kepada Inspektorat setempat pada hari Jumat (14/11/25). Surat tersebut berisi sorotan dan permintaan tindak lanjut mengenai masih banyaknya ditemukan Aparatur Sipil Negara yang menduduki jabatan strategis sebagai sekretaris desa di berbagai wilayah di Kabupaten Ngawi.

Salah satunya yang menjadi perhatian dan disebutkan dalam laporan tersebut adalah Desa Wakah, Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi. Desa ini disebut masih mempertahankan Aparatur Sipil Negara untuk mengisi posisi sekretaris desa. Keberadaan ASN di posisi tersebut dinilai telah menutup kesempatan bagi putra-putri daerah asli desa yang memiliki kompetensi dan keinginan untuk mengabdi sebagai perangkat desa.

Merespons kondisi tersebut, ketua FBI Kabupaten Ngawi, Sigit Pranoto, memberikan penjelasan mengenai dasar hukum yang melatarbelakangi langkah mereka melayangkan surat kepada pihak Inspektorat. Ia menegaskan bahwa landasan hukumnya sangat jelas dan kuat. Menurutnya, tidak ada ruang untuk multitafsir mengenai larangan ini karena telah diatur secara tegas dalam undang-undang.

“Sesuai dengan undang-undang ASN maupun Undang-undang Desa, jabatan perangkat desa tidak boleh diisi ASN. Itu jelas ada di aturan tersebut,” kata Sigit Pranoto ketua FBI Kabupaten Ngawi.

Sigit menjelaskan bahwa jika memang ada mekanisme yang memungkinkan seorang ASN menjadi sekdes, maka prosesnya harus benar-benar transparan dan kompetitif, sama sekali tidak melalui penunjukan langsung atau cara-cara yang mengabaikan prinsip meritokrasi. Mekanisme yang dimaksud harus melibatkan proses seleksi terbuka bagi semua kalangan.

“Kalaupun ada aparatur ASN itu memang benar-benar murni dari keikutsertaannya dalam pengisian melalui ujian penjaringan dan penyaringan,”

Lebih lanjut, Sigit menyatakan bahwa seharusnya penyesuaian terhadap aturan ini telah dilakukan sejak lama. Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Desa telah berlaku dalam kurun waktu yang cukup panjang, sehingga seharusnya sudah tidak ada lagi pengecualian atau kevakuman hukum dalam pelaksanaannya di Kabupaten Ngawi.

“Sekretaris desa yang berstatus ASN di Kabupaten Ngawi seharusnya ditarik semenjak adanya Undang-undang Desa,”

Dari sudut pandang keadilan dan kesempatan berpartisipasi, Sigit memaparkan dampak nyata dari kebijakan yang dinilai keliru ini terhadap masyarakat lokal. Ia menyatakan bahwa praktik ini secara nyata telah mencederai hak konstitusional warga negara, khususnya masyarakat yang memiliki aspirasi untuk membangun daerahnya.

“Kalau tidak segera ditarik ini jelas merugikan bagi masyarakat yang punya keinginan menjadi sekretaris desa,”

Atas hal tersebut, Sigit memberikan peringatan serius mengenai konsekuensi hukum yang dapat dihadapi oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam penerbitan Surat Keputusan pengangkatan ASN sebagai sekretaris desa. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum secara formil karena telah mengabaikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kalau itu tetap dipaksakan, yang mengeluarkan SK bisa dijerat dengan perbuatan melawan hukum, karena unsurnya jelas, ada masyarakat yang dirugikan,”

Dengan dilayangkannya surat ini, FBI Ngawi berharap Inspektorat dapat segera melakukan investigasi mendalam terhadap seluruh kasus serupa di Kabupaten Ngawi. Mereka mendorong agar dilakukan audit terhadap pengangkatan sekretaris desa di berbagai desa dan mengambil langkah korektif yang diperlukan untuk penertiban. (RYS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *