Kabaroposisi.net | BLORA – Pemerintah Kabupaten Blora bersama DPRD akhirnya menyetujui perubahan badan hukum Perumda BPR Bank Blora Artha menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Persetujuan itu diketok dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Blora, Sabtu (15/11/2025), sekaligus merevisi Perda Nomor 16 Tahun 2019 yang menjadi dasar operasional BPR milik daerah tersebut.
Bupati Blora Arief Rohman menegaskan transformasi ini merupakan konsekuensi langsung dari lahirnya regulasi baru, mulai dari UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) hingga POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPR Syariah. Menurutnya, nomenklatur dan status hukum BPR daerah harus menyesuaikan agar tidak bertentangan dengan arah kebijakan sektor keuangan nasional.
Sejak berdiri sebagai Perumda, BPR Bank Blora Artha tercatat menyumbang deviden lebih dari Rp5 miliar hingga Tahun Buku 2023. Dalam rapat yang sama, Pemkab dan DPRD juga menyepakati revisi Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Revisi ini merupakan tindak lanjut evaluasi Kemendagri, khususnya terkait penyesuaian omzet tidak kena pajak serta struktur layanan retribusi agar lebih relevan dengan kebutuhan publik.
Dari sisi legislatif, Ketua DPRD Blora Mustopa memastikan perubahan status BPR Blora Artha menjadi Perseroda selaras dengan amanat UU P2SK. Ia menyebut Komisi B bersama Pemkab telah menuntaskan pembahasan Raperda, lengkap dengan fasilitasi Gubernur Jawa Tengah yang memberikan sejumlah catatan penyempurnaan sebelum ditetapkan.
Setelah melalui rangkaian pembahasan teknis dan penyempurnaan dari pemerintah provinsi, DPRD dan Bupati akhirnya mengetuk persetujuan bersama terhadap perubahan badan hukum tersebut. Transformasi ini diharapkan memperkuat tata kelola BPR Blora Artha sekaligus meningkatkan daya saing perbankan daerah dalam ekosistem regulasi keuangan yang kini semakin ketat dan terintegrasi. (GaS)






