Dugaan Penganiayaan di Sukapura Memanas, Pihak Terlapor Siapkan Saksi Tambahan

Probolinggo|kabaroposisi.net,.— Polemik dugaan penganiayaan terhadap seorang warga Desa Sapi Kerep, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, kembali mencuat dan menjadi perhatian publik. Kasus yang menyeret nama Mr. C sebagai terlapor ini terus bergulir, meski sejumlah keterangan awal belum mengarah pada adanya unsur kekerasan. Di tengah proses penyelidikan, berbagai rumor, tekanan, dan dugaan intervensi mulai mewarnai dinamika perkara tersebut. 24-11-2025

Di tingkat lapangan, arus informasi berkembang tanpa pola yang jelas. Pihak pelapor tetap bersikukuh mendorong perkara ini ke jalur hukum, sementara bukti permulaan serta keterangan beberapa saksi dari pihak terlapor belum cukup menguatkan adanya tindak penganiayaan. Kondisi ini menciptakan kebingungan publik, seolah kedua belah pihak sedang membangun narasinya masing-masing.

Bacaan Lainnya

“Padahal saksi-saksi yang telah dihadirkan oleh terlapor menyatakan tidak ada penganiayaan pada saat itu. Namun pelapor ini diduga ditunggangi sejumlah pihak sehingga tetap memaksa agar perkaranya berjalan,” ujar Hadi, kuasa hukum Mr. C, Senin (24/11/2025).

Upaya penyelesaian secara kekeluargaan sebenarnya sempat terbuka. Kesepakatan informal hampir tercapai, namun situasi berubah ketika sejumlah pihak eksternal disebut ikut campur. Alih-alih meredakan konflik, tensi justru kembali meningkat.

Hadi menuturkan bahwa pihaknya kini mempersiapkan langkah lanjutan berupa penambahan saksi yang diyakini mampu memberikan gambaran kronologis yang lebih utuh. Saksi tambahan tersebut disebut berada di lokasi pada waktu kejadian dan berpotensi memperjelas rangkaian peristiwa yang dipersoalkan.

Ia juga menegaskan harapannya agar penyidik bersikap profesional dan tidak mudah terpengaruh tekanan dari pihak mana pun. “Intinya, kepolisian jangan mau diintervensi. Biarkan proses berjalan sesuai aturan,” tegasnya.

Dengan berbagai kepentingan yang saling berkelindan, publik kini menantikan perkembangan terbaru. Kehadiran saksi tambahan diharapkan mampu membuka titik terang atau setidaknya mengurai keraguan yang selama ini membayangi proses penyelidikan. (WN)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *