Jalan Menuju SMPN 1 Singojuruh Klir Statusnya Fasilitas Umum Bukan Tanah Hak

Kabaroposisi.net.|BANYUWANGI – Bermula dari beredarnya kabar adanya upaya penutupan akses jalan menuju SMPN 1 Singojuruh oleh warga. Maka Forpimka Singojuruh Kamis 16 April 2026, sengaja mengundang para pihak untuk berdiskusi. Gali kebenaran informasi terkait status tanah jalan menuju fasilitas pendidikan SMPN 1 Singojuruh.

Terlepas apa yang jadi alasan warga akan lakukan aksi penutupan jalan tersebut, Camat Singojuruh memandang perlu untuk membahasnya.

Bacaan Lainnya

Hadir dalam diskusi di ruangan Camat Singojuruh diantaranya Kapolsek Singojuruh AKP Achmad Rudi, SH didampingi Aiptu Didik Sudarmanto, SH (Kanit Binmas) Danramil 0825/13 Singojuruh diwakili oleh Serma Sujarwo, Lilik Subekti (Kepala SMPN 1 Singojuruh) bersama beberapa dewan guru, Selamet Riyanto (FKDM Singojuruh), dan Suwito anggota DPRD Dapil 7 dari Fraksi Gerindra.

Informasi dari Camat Singojuruh Iwan Yos Sugiharto, S. Sos., M. Si, oknum warga yang bersangkutan juga diundang dalam forum diskusi tersebut. Dengan maksut dilakukan mediasi kalau memang ada permasalahan yang perlu diluruskan, sayangnya warga yang bersangkutan tidak hadir. Pantauan media, untuk mendapatkan informasi kejelasan status tanah yang jadi akses jalan menunju SMPN 1 Singojuruh. Lilik Subekti selaku Kepala Sekolah, diminta untuk memberikan penjelasan dalam forum tersebut.

Merespon hal tersebut sembari memberikan keterangan secara rinci untuk mempertegas apa yang disampaikannya, Lilik Subekti menunjukkan bukti Sertifikat atas nama Pemegang Hak “Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia”. Selanjutnya diperoleh kejelasan pada peta bidang dalam Sertifikat tersebut gambar peta jalan tidak ada keterangan yang menyebutkan tanah hak. Sementara pada batas-batas tanah yang lain tertulis dengan jelas ada keterangan menyebutkan tanah hak.

Dari apa yang disampaikan oleh Kepala SMPN 1 Singojuruh, untuk sementara diperoleh kejelasan bahwa tanah akses menuju sekolah adalah fasilitas umum. Karena tidak ada data pembanding yang membenarkan bahwa tanah akses menuju SMPN 1 Singojuruh adalah tanah pekarangan sebagaimana klaim oknum warga setempat. Karena memang oknum warga yang klaim tanah tersebut adalah tanah pekarangan warga tidak hadir.

Suwito selaku anggota DPRD menanggapi apa yang disampaikan oleh Kepala SMPN 1 Singojuruh menegaskan. Bahwa bila mengacu pada penjelasan di Sertifikat klir bahwa jalan menuju sekolah adalah fasilitas umum. Yang mana kata Suwito baik tanggung jawab maupun pemanfaatannya untuk umum dalam hal ini masyarakat juga anak-anak sekolah. Sebagai bentuk tanggung jawab baik pihak sekolah maupun masyarakat diharap untuk saling memperhatikan kebersihan dan kenyamanannya.

Tak hanya itu, Suwito mengaku siap membantu cari solusi untuk melakukan perbaikan jalan tersebut demi kenyamanan masyarakat juga anak sekolah. Bahkan bila perlu dilakukan pelebaran jalan, Kepala Sekolah oleh Suwito diminta untuk bangun komunikasi dengan warga yang mau tanahnya dijual. Bila sudah ada kepastian ada tanah yang dijual untuk pelebaran jalan, maka Suwito siap untuk mengupayakan anggarannya kepada Pemkab Banyuwangi melalui Dinas terkait.

Sementara Kapolsek Singojuruh AKP Achmad Rudi, SH pada kesempatan tersebut berharap bila ada permasalahan sekecil apapun. Hendaknya tidak keburu cari jalan keluar penyelesaian dengan cara menyebar isu melalui medsos sebelum informasinya valid. Karena setiap informasi yang tersebar di medsos jelas akan jadi konsumsi publik dan menimbulkan respon pro kontra.

Kata Kapolsek, hendaknya masyarakat manfaatkan aparat setempat untuk jadi pintu masuk menyelesaikan masalah meminimalisir dampak terjadinya keresahan di masyarakat.

Camat Singojuruh Iwan Yos Sugiharto, S. Sos., M. Si dalam hal ini hanya menyarankan kepada pihak sekolah untuk bangun komunikasi dan harmonisasi dengan lingkungan. Untuk sementara Camat berharap ada upaya perbaikan pada jalan yang rusak, ada kegiatan kerja bhakti secara rutin. Camat Iwan Yos Sugiharto, S. Sos., M. Si mengaku siap membantu bila sekedar untuk melakukan penambalan jalan yang rusak parah ataupun dilibatkan dalam kegiatan kerja bhakti.

Melengkapi kebenaran informasi tentang status tanah jalan menuju SMPN 1 Singojuruh, awak media konfirmasi Suharto selaku Kepala Desa Singojuruh. Dalam keterangannya melalui seluler Suharto dengan tegas mengatakan bahwa tanah jalan menuju SMPN 1 Singojuruh adalah fasilitas umum yang disebutnya aset negara. Informasi lain yang berhasil dihimpun oleh awak media, bahwa jalan menuju SMPN 1 Singojuruh itu dulu adalah jalan menuju lapangan olah raga sebelum didirikan gedung SMPN 1 Singojuruh. (r35).

Pos terkait