KABAROPOSISI.NET|Magetan – Pemerintah Kabupaten Magetan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) melakukan sosialisasi penerapan e-Voting menjelang pemilihan Kepala Desa Tahun 2027 mendatang.
Kali ini, PMD melaksanakan sosialisasi di Aula Kantor Desa Sumberdodol, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Kamis (21/5/2026)
Mewakili Kepala Dinas PMD Magetan, selaku Bidang Pemberdayaan Pemerintahan Desa, Muhriyanto, menjelaskan bahwa kali ini bertempat di Aula Pertemuan Kantor Desa Sumberdodol telah dilaksanakan sosialisasi sekaligus simulasi e-Voting Pilkades serentak Tahun 2027 mendatang.
“Kita sudah sepakat dengan DPRD bahwa di tahun 2027 mendatang pemilihan kepala desa serentak dilaksanakan secara e-Voting. Dasar hukum dari e-Voting ini PP 16 2026 ini sudah ada bahwa Pilkades bisa dilaksanakan secara langsung dan menggunakan elektronik, sehingga dasar hukum kita sudah kuat,” jelasnya.
Ia menyebut, bahwa untuk 2027 mendatang pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Magetan sebanyak 179 desa menggunakan e-Voting, maka dari itu tahun ini merupakan pengenalan dan simulasi kepada masyarakat di Kabupaten Magetan.
“Nantinya itu ada 179 desa akan menggunakan e-Voting saat Pilkades serentak 2027 mendatang. Maka tahun ini kita mulai pengenalan kepada masyarakat bagaimana alat e-Voting itu, dan perlu juga meyakinkan kepada masyarakat ini betul-betul offline tidak online, jadinya tidak dibutuhkan jaringan dan tidak bisa diganggu oleh jaringan,” bebernya.
Dengan sosialisasi kali ini diharapkan masyarakat lebih tahu dan lebih paham penggunaan e-Voting disaat Pilkades 2027 mendatang.(pri⁹⁹)
