Kabaroposisi.net.|BANYUWANGI – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi dari Fraksi Partai Demokrat, Yuliawan, melontarkan kritik keras terhadap draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat. Yang saat ini sedang dibahas secara intensif oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD bersama pihak eksekutif.
Poin utama yang menjadi sorotan tajam politisi yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi 4 DPRD Banyuwangi ini adalah Pasal 79 Ayat 4 dalam draf peraturan tersebut. Dalam pasal itu diatur ketentuan sanksi administratif berupa denda sebesar 25 kali lipat dari nilai pokok retribusi bangunan gedung. Tak hanya itu, besaran denda tersebut juga akan mengalami kenaikan bertahap sebesar 10 persen setiap tahunnya dihitung dari nilai denda tahun sebelumnya.
Menurut Yuliawan, aturan tersebut terasa sangat memberatkan dan berpotensi menakut-nakuti dunia usaha. Ia menegaskan, jika tujuannya adalah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), cara yang ditempuh pemerintah daerah seharusnya bukan melalui ancaman denda yang besar, melainkan melalui terobosan-terobosan cerdas.
“Jika ingin meningkatkan PAD, hendaknya pemerintah memikirkan ide-ide kreatif dan inovatif, bukan malah menakut-nakuti masyarakat dan pelaku usaha dengan denda serta beban pajak yang memberatkan,” tegas Yuliawan saat memberikan tanggapan, Sabtu (6/6).
Lebih jauh, Yuliawan juga menyoroti ketidaksesuaian antara aturan yang dibuat dengan realitas pelayanan yang ada di lapangan. Ia mengingatkan bahwa hingga saat ini, kinerja pemerintah daerah masih dinilai lemah dalam hal pelayanan dan prosedur pengurusan Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Banyak pelaku usaha yang mengeluhkan proses pengurusan izin yang berbelit-belit dan memakan waktu sangat lama.
“Pertanyaannya, jika aturan ini nanti diterapkan, apakah pemerintah berani dan konsisten menindak tegas semua bangunan liar atau bangunan yang belum mengurus izin PBG-nya, padahal sudah berdiri bertahun-tahun lamanya? Jangan sampai aturan ini hanya dijadikan alat penarik retribusi, namun penegakan hukumnya tidak merata,” tandasnya.
Di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih sulit dan belum sepenuhnya pulih, Yuliawan mengingatkan pemerintah daerah agar berpikir strategis. Menurutnya, langkah yang tepat adalah memberikan kemudahan dan solusi cermat bagi pelaku usaha maupun investor. Hal ini penting demi menjaga iklim investasi tetap kondusif, membuka peluang lapangan kerja seluas-luasnya bagi warga Banyuwangi, serta menjaga roda perekonomian daerah tetap berputar stabil.
“Pemerintah harus hadir memberikan solusi, bukan beban. Investasi dan usaha harus didorong agar tumbuh, agar ekonomi Banyuwangi bergerak dan dampak positifnya bisa dirasakan langsung oleh rakyat banyak,” pungkas Yuliawan. (ktb).
