Kabaroposisi.net.|BANYUWANGI – Masa bhakti Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kemiri Kecamatan Singojuruh Kabupaten Banyuwangi, sudah habis di tahun 2026 ini. Oleh karena itu untuk kelembagaan BPD Kemiri masa bhakti berikutnya dilakukan penjaringan dan penyaringan anggota BPD dari masing-masing Dusun.
Untuk Desa Kemiri dalam rangka mendukung Pemerintahan Desa dibutuhkan 7 orang anggota BPD. Karenanya dalam hal Penjaringan dan Penyaringan calon anggota BPD Kemiri yang terdiri dari 3 wilayah Dusun diantaranya Dusun Kemiri, Dusun Rukem, dan Dusun Kedungliwung itu. Dibentuklah Panitia yang mana mendapat kepercayaan selaku Ketua Panitianya adalah Agus Priyanto, S. Pd.
Dari 12 orang calon ada 2 orang calon keterwakilan dari unsur perempuan. Kali ini Panitia sudah masuk pada tahapan musyawarah keterwakilan di masing-masing Dusun. Calon anggota BPD ditentukan melalui pemilihan dengan cara voting oleh masyarakat perwakilan dari masing-masing RT yang sudah ditetapkan jumlah pemilihnya oleh Panitia berdasarkan hasil musyawarah.
Pada hari pertama dilakukan musyawarah keterwakilan sekaligus pemilihan dengan cara voting untuk calon anggota BPD perwakilan Dusun Kemiri Minggu 7 Juni 2026. Calon yang dimunculkan diantaranya atas nama Supatah, Mashudi, dan Agus Wahyudi. Hasil voting calon anggota BPD atas nama Supatah memperoleh 26 suara, Mashudi 10 suara, dan Agus Wahyudi 19 suara.
Hari ke dua Senin 8 Juni 2026 musyawarah keterwakilan dari Dusun Rukem sekaligus pemilihan berdasarkan keputusan musyawarah dilakukan dengan cara voting. Nama-nama calon anggota BPD untuk perwakilan dari Dusun Rukem diantaranya atas nama Haerudin, S.Hi, Hapip, S.Hi, dan Sugito. Hasil voting Haerudin, S.Hi peroleh dukungan 23 suara, Hapip, S.Hi 10 suara, dan Sugito 11 suara.
Informasinya hari ini Selasa malam 9 Juni 2026 musyawarah keterwakilan dan pemilihan calon anggota BPD perwakilan Dusun Kedungliwung. Nama calon yang bermunculan diantaranya Adi Cahyono, S.H., S. Sos.,MH, Junaidi, Ali Mustofa, Nanang Sarwo Edi. Dan terakhir hari Rabu 10 Juni 2026 untuk calon keterwakilan unsur Perempuan atas nama calon Mas’amah dan Aspiah. (r35).
