Sertifikat PTSL Tak Kunjung Terbit, Ratusan Warga Bangkalan Pertanyakan Dana Puluhan Juta

BANGKALAN | Kabaroposisi.net – Ratusan warga Desa Gegger, Kecamatan Gegger, Kabupaten Bangkalan, meluapkan kekecewaan setelah sertifikat tanah yang dijanjikan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL tak kunjung diterbitkan. Padahal, warga mengaku telah menyetorkan biaya mulai dari ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah kepada oknum di desa.

Kasus ini mencuat ke publik setelah tokoh masyarakat Desa Gegger, Soleh Abdi Jaya, bersama sejumlah warga mempertanyakan transparansi penggunaan dana yang dipungut oleh oknum operator desa. Proses pengurusan PTSL di desa tersebut disebut mulai berjalan sejak 2024.

Soleh mengaku dirinya termasuk warga yang menyerahkan uang untuk pengurusan sertifikat melalui program yang diklaim sebagai PTSL. Ia menyebut telah membayar sebesar Rp5 juta dengan harapan sertifikat tanah dapat terbit sesuai jadwal yang dijanjikan pihak desa.

“Saya sendiri membayar sekitar Rp5 juta. Banyak warga lain juga membayar dengan nominal berbeda beda. Ada yang ratusan ribu, jutaan, bahkan sampai puluhan juta rupiah. Semua berharap sertifikat tanah segera terbit,” ujar Soleh kepada wartawan, Kamis 11 Juni 2026.

Menurut Soleh, persoalan bermula pada 2024 ketika operator desa menyampaikan kepada masyarakat bahwa akan ada program PTSL untuk pengukuran tanah milik warga secara menyeluruh. Saat itu warga dijanjikan sertifikat akan selesai dan diterima paling lambat April 2025.

Berbekal informasi itu, warga kemudian mengikuti pengukuran dan melengkapi persyaratan administrasi yang diminta. Dalam proses tersebut, sejumlah warga menyerahkan uang yang disebut sebagai biaya pengurusan program.

Namun hingga April 2025 berlalu, sertifikat yang dijanjikan tidak kunjung diterima warga. Masyarakat kemudian kembali diberi janji baru bahwa sertifikat akan selesai pada April 2026.

“Kami menunggu lagi sesuai janji yang kedua. Tapi sampai sekarang, setelah April 2026 lewat, sertifikat itu tetap tidak ada. Tidak ada kejelasan sama sekali,” kata Soleh.

Merasa curiga, Soleh bersama puluhan warga berinisiatif mencari informasi langsung ke Kantor Badan Pertanahan Nasional atau BPN. Mereka ingin memastikan apakah program PTSL di Desa Gegger benar-benar diajukan dan diproses sesuai prosedur.

Hasil penelusuran warga justru mengejutkan. Berdasarkan keterangan petugas BPN, tidak ditemukan berkas pengajuan PTSL dari Desa Gegger yang masuk sejak 2024 hingga 2026.

Informasi itu membuat warga terpukul. Selama ini mereka meyakini proses pengurusan sertifikat sedang berjalan dan tinggal menunggu penerbitan dokumen resmi dari negara.

“Kami sangat terkejut ketika mendapat penjelasan bahwa tidak ada berkas yang masuk. Lalu uang yang sudah kami bayarkan selama ini untuk apa?” ungkap salah seorang warga yang enggan disebut namanya.

Petugas BPN menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan PTSL memang terdapat biaya yang diperbolehkan. Untuk wilayah Jawa dan Madura, biaya persiapan yang dibebankan kepada masyarakat sebesar Rp150 ribu sesuai Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri.

BPN menegaskan biaya tersebut memiliki batasan yang jelas dan diatur dalam ketentuan resmi pemerintah. Apabila terdapat pungutan di luar ketentuan itu, maka hal tersebut bukan merupakan kebijakan maupun tanggung jawab BPN.

“Petugas BPN menyampaikan bahwa biaya yang diperbolehkan sesuai aturan sebesar Rp150 ribu. Jika ada biaya lain di luar ketentuan tersebut, itu bukan aturan dari BPN,” kata salah satu petugas BPN.

Kondisi itu membuat banyak warga merasa menjadi korban dugaan penipuan dan pungutan liar. Mereka menilai ada pihak yang memanfaatkan program pemerintah untuk menarik uang dari masyarakat tanpa kejelasan hasil maupun pertanggungjawaban.

Soleh mengaku telah melaporkan persoalan tersebut ke Kejaksaan Negeri Bangkalan. Laporan itu berkaitan dengan dugaan penipuan dan pungutan liar yang merugikan masyarakat Desa Gegger.

Namun hingga kini, sekitar satu tahun sejak laporan disampaikan, warga mengaku belum mendapatkan informasi jelas mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut.

“Kami sudah melapor ke Kejaksaan Negeri Bangkalan. Tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan bagaimana tindak lanjutnya. Kami hanya ingin keadilan dan kepastian hukum karena banyak warga yang merasa dirugikan,” tegas Soleh.

Warga berharap aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan praktik pungli yang mengatasnamakan program PTSL tersebut. Mereka juga meminta seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Hingga berita ini ditulis, pihak Pemerintah Desa Gegger maupun operator desa yang disebut dalam pengaduan warga belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Sementara masyarakat masih menunggu kepastian nasib sertifikat tanah yang dijanjikan serta kejelasan penggunaan dana yang telah mereka setorkan.

Pos terkait