BANGKALAN | Kabaroposisi.net – Dugaan pelanggaran disiplin berat mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan. Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) pegawai Pasar Arosbaya berinisial IR diduga sudah lama meninggalkan tugas kedinasan, namun statusnya masih tercatat aktif sebagai pegawai pemerintah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kabaroposisi.net, IR yang tercatat sebagai pegawai di bawah naungan Dinas Perdagangan Kabupaten Bangkalan itu diduga telah bekerja di luar negeri sebagai awak kapal pelayaran. Padahal, ASN terikat aturan disiplin ketat dan wajib melaksanakan tugas sesuai ketentuan perundang-undangan.
Mencuatnya kabar tersebut sontak menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Publik mempertanyakan sistem pengawasan kepegawaian di lingkungan Pemkab Bangkalan, terutama terkait absensi dan evaluasi kinerja ASN yang masih berstatus aktif meski diduga tak menjalankan tugas.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bangkalan, Ari Murfianto, membenarkan pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran tersebut. Laporan awal diterima dari Dinas Perdagangan Kabupaten Bangkalan.
“Laporan sudah kami terima dari Dinas Perdagangan. Sejumlah bukti juga sudah masuk dan saat ini sedang dilakukan proses pemeriksaan,” ujar Ari saat dikonfirmasi, Rabu (17/6/2026).
Ari menegaskan BKPSDM tidak akan tinggal diam. Tim gabungan yang melibatkan BKPSDM dan Inspektorat Kabupaten Bangkalan telah dibentuk untuk menelusuri kasus ini secara menyeluruh.
Menurut Ari, dalam pekan ini tim pemeriksa telah menjadwalkan pemanggilan terhadap IR. Pemanggilan dilakukan guna meminta klarifikasi dan penjelasan langsung dari yang bersangkutan atas dugaan yang berkembang di publik.
“Kami bersama tim dan Inspektorat sudah mulai memproses. Yang bersangkutan akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Selanjutnya proses akan berjalan berdasarkan bukti-bukti yang sudah disampaikan kepada tim,” tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut kredibilitas birokrasi dan efektivitas pengawasan internal terhadap aparatur negara. Publik menanti transparansi proses penanganan agar tidak menimbulkan spekulasi liar.
Menanggapi kasus tersebut, Ketua Forum Komunikasi Pemuda Bangkalan (FKPB), Taufik, mengecam keras dugaan pelanggaran itu. Ia menilai jika terbukti benar, tindakan IR merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah negara.
“ASN digaji oleh negara untuk melayani masyarakat, bukan untuk meninggalkan tugas negara dan mencari pekerjaan lain di luar negeri. Jika informasi ini benar, maka ini bukan persoalan sepele,” tegas Taufik.
Taufik menilai kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk apabila tidak ditangani tegas. Ia mempertanyakan bagaimana seorang ASN bisa diduga tidak menjalankan tugas dalam waktu lama namun tetap tercatat aktif dan kemungkinan tetap menerima hak kepegawaian.
“Kami mempertanyakan bagaimana sistem absensi, pengawasan atasan langsung, serta evaluasi kinerja ASN selama ini berjalan. Tidak mungkin persoalan seperti ini terjadi tanpa ada pihak yang mengetahui,” katanya.
Karena itu, FKPB mendesak pemeriksaan tidak hanya menyasar oknum IR, tetapi juga mengungkap pihak yang diduga lalai dalam pengawasan. Taufik meminta BKPSDM dan Inspektorat melakukan audit menyeluruh dan terbuka ke publik.
Selain itu, FKPB mendorong audit terhadap hak-hak kepegawaian yang kemungkinan masih diterima IR selama tidak menjalankan tugas. Hal ini meliputi gaji, tunjangan, dan fasilitas lain yang bersumber dari keuangan negara.
“Jika selama yang bersangkutan diduga tidak masuk kerja masih menerima gaji atau tunjangan, maka persoalan ini harus diusut transparan. Negara tidak boleh dirugikan dan masyarakat berhak mengetahui fakta yang sebenarnya,” ujar Taufik.
Ia mengingatkan regulasi kepegawaian telah mengatur sanksi tegas bagi ASN yang mangkir tanpa alasan sah, mulai dari penurunan pangkat hingga pemberhentian tidak dengan hormat sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
“Kami mendesak agar tidak ada perlindungan terhadap siapapun. Jika terbukti melanggar, berikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai masyarakat menilai ada perlakuan istimewa,” imbuhnya.
Lebih jauh, Taufik menyebut kasus ini harus menjadi momentum evaluasi sistem pengawasan ASN di Pemkab Bangkalan. Lemahnya pengawasan dinilai berpotensi merugikan pelayanan publik dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi.
Hingga berita ini diturunkan, IR belum memberikan keterangan resmi kepada publik. BKPSDM bersama Inspektorat menyatakan proses pemeriksaan masih berjalan dan hasilnya akan disampaikan setelah seluruh keterangan dan bukti dikumpulkan.
“Saat ini masyarakat sedang menunggu keseriusan pemerintah daerah. Jangan sampai kasus ini berhenti pada klarifikasi semata. Publik menunggu langkah nyata, transparan, dan berkeadilan agar kepercayaan terhadap birokrasi tetap terjaga,” pungkas Taufik.
