Doktor Baru UIN Saizu Kupas Evolusi Moderasi Beragama dalam Tafsir Al-Qur’an

KABAROPOSISI.NET|Purwokerto, JATENG – Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Prof. K.H. Saifuddin Zuhri (Saizu) Purwokerto kembali melahirkan doktor baru. Muh. Luqman Arifin, dosen Universitas Peradaban Brebes, resmi meraih gelar doktor setelah sukses mempertahankan disertasinya dalam ujian promosi doktor Program Studi Islam, Rabu (24/6/2026).

Ujian promosi tersebut berlangsung pukul 09.00–11.00 WIB di Ruang Ujian Doktor, Gedung Pascasarjana UIN Saizu lantai 1. Dalam sidang itu, Luqman mempresentasikan disertasi berjudul “Moderasi Beragama dalam Tafsir Al-Qur’an: Studi Komparatif atas Mafātīḥ al-Ghaib, Fath al-Qadir, dan Tafsir Moderasi Islam.” Penelitian tersebut dibimbing oleh Prof. Dr. Phil. Nurkholis Setiawan, M.A. dan Prof. Dr. Moh. Roqib, M.Ag.

Bacaan Lainnya

Sidang promosi dipimpin dewan penguji yang terdiri atas Prof. Dr. Ridwan, M.Ag., Dr. Novan Ardi Wiyani, M.Pd.I., Dr. Munawir, M.Si., Prof. Dr. Suparjo, M.A., Prof. Dr. Naqiyah, M.Ag., serta Dr. Dwi Ratnasari, S.Ag., M.Ag. dari UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Dalam disertasinya, Luqman mengkaji konsep moderasi beragama melalui pendekatan komparatif, historis, dan sosiologis terhadap tiga karya tafsir dari tiga era berbeda. Ketiga tafsir tersebut ialah Mafātīḥ al-Ghaib karya Fakhr al-Din al-Rāzī yang merepresentasikan era klasik, Fath al-Qadir karya Muhammad al-Syaukānī dari era pertengahan, serta Tafsir Kementerian Agama RI sebagai representasi era modern.

Hasil penelitiannya menunjukkan bahwa konsep wasathiyyah atau moderasi beragama bukanlah gagasan yang statis. Sebaliknya, konsep itu berkembang sebagai kerangka hermeneutis yang dinamis, menyesuaikan diri dengan tantangan sosial, intelektual, dan keagamaan di setiap zaman.

Luqman menjelaskan, pada era klasik, wasathiyyah lebih menekankan keseimbangan epistemologis antara akal dan teks guna menjaga stabilitas teologis. Memasuki era pertengahan, konsep tersebut berkembang menjadi semangat reformasi fikih untuk meredam fanatisme mazhab dan praktik taklid. Adapun pada era modern, moderasi beragama hadir sebagai kerangka sosiologis-kebangsaan yang diwujudkan melalui Program Moderasi Beragama sebagai instrumen etis dalam mengelola pluralitas serta memperkuat kohesi sosial dan kebangsaan.

“Pada era klasik, wasathiyyah menekankan keseimbangan epistemologis antara akal dan teks untuk menjaga stabilitas teologis. Era pertengahan berkembang menjadi semangat reformasi fikih guna memoderasi fanatisme mazhab dan taklid. Sementara era modern menjelma kerangka sosiologis-kebangsaan yang diwujudkan melalui Program Moderasi Beragama sebagai instrumen etis mengelola pluralitas dan memperkuat kohesi bangsa,” ujar Luqman.

Ia menyimpulkan, evolusi konsep moderasi beragama tersebut membuktikan bahwa nilai-nilai teologis Islam memiliki daya adaptasi yang kuat terhadap perubahan zaman. Dari upaya menyeimbangkan akal dan wahyu, memurnikan hukum Islam, hingga membangun kehidupan masyarakat yang harmonis di tengah tantangan global, moderasi beragama menunjukkan relevansinya dalam berbagai konteks sejarah.

Sebelum menempuh studi doktoral di UIN Saizu, Luqman menamatkan pendidikan sarjana di Universitas Al-Azhar Kairo, Mesir. Ia kemudian melanjutkan studi magister pada Program Agama dan Lintas Budaya Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta.

Direktur Pascasarjana UIN Saizu menegaskan bahwa kelulusan Luqman menjadi bagian dari komitmen institusi dalam melahirkan sumber daya manusia unggul serta karya ilmiah yang relevan dengan kebutuhan zaman. Menurutnya, Pascasarjana UIN Saizu terus membuka ruang bagi pengembangan kajian keislaman yang moderat, transformatif, dan berdaya saing global.

“Dengan program studi magister dan doktor yang terakreditasi unggul, serta dukungan para guru besar bereputasi, Pascasarjana UIN Saizu berkomitmen menjadi ruang tumbuh bagi lahirnya pemikiran keislaman yang kontekstual, moderat, dan memberi kontribusi nyata bagi masyarakat,” ujarnya.(GaS)

Pos terkait