Dugaan Pungutan Seragam di SMAN 1 Karas Jadi Sorotan, Orang Tua Keluhkan Biaya Hingga Rp2 Juta Lebih

KABAROPOSISI.NET|Magetan – Kebijakan pengadaan seragam sekolah di tingkat SMA kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, sejumlah wali murid baru di SMAN 1 Karas, Kabupaten Magetan, mengeluhkan besarnya biaya seragam yang harus dibayarkan saat proses daftar ulang dan pengambilan perlengkapan sekolah.

Padahal, pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 telah mengatur bahwa satuan pendidikan tidak diperbolehkan mewajibkan peserta didik membeli seragam di tempat tertentu. Orang tua diberikan kebebasan untuk memperoleh seragam dari penyedia mana pun dengan harga yang sesuai kemampuan ekonomi masing-masing.

Bacaan Lainnya

Namun, kondisi berbeda justru dirasakan oleh sejumlah wali murid di SMAN 1 Karas. Mereka mengaku tidak memiliki banyak pilihan selain mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan sekolah terkait pengambilan kain seragam dan perlengkapan lainnya.

Salah satu wali murid asal Kecamatan Karas mengungkapkan bahwa biaya yang harus dikeluarkan untuk seragam siswa perempuan mencapai sekitar Rp2.125.000. Jumlah tersebut bahkan belum termasuk ongkos jahit yang masih harus ditanggung secara mandiri oleh orang tua.

“Kalau untuk siswa laki-laki sekitar Rp1.900.000. Kami sebenarnya keberatan, tetapi khawatir kalau tidak mengikuti nanti anak mengalami kesulitan saat masuk sekolah,” ujarnya kepada wartawan, Senin (15/6/2026).

Di sisi lain, besarnya biaya seragam tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat. Pasalnya, harga yang ditetapkan dinilai jauh lebih tinggi dibandingkan jika orang tua membeli kain maupun seragam secara mandiri di pasaran.

Akibatnya, sejumlah keluarga mengaku harus mengatur ulang kondisi keuangan rumah tangga. Bahkan, tidak sedikit yang terpaksa meminjam uang demi memenuhi kebutuhan pendidikan anak pada awal tahun ajaran baru.

Fenomena ini kemudian memicu dugaan adanya praktik pengadaan seragam yang tidak memberikan ruang kebebasan bagi wali murid sebagaimana yang telah diatur dalam regulasi pemerintah. Jika benar terjadi, maka kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan semangat pendidikan yang seharusnya inklusif dan tidak memberatkan masyarakat.

Selain itu, berbagai pertanyaan juga mulai bermunculan terkait mekanisme penentuan harga, proses pengadaan, hingga pihak-pihak yang terlibat dalam distribusi seragam tersebut. Transparansi dinilai menjadi hal penting agar tidak menimbulkan spekulasi maupun kecurigaan di tengah masyarakat.

Pengamat pendidikan menilai sekolah seharusnya berfokus pada peningkatan mutu pembelajaran dan pelayanan kepada peserta didik. Sementara itu, urusan pengadaan seragam hendaknya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku serta tidak menghilangkan hak orang tua untuk memilih penyedia seragam secara mandiri.

Lebih lanjut, masyarakat berharap Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur maupun instansi pengawas terkait dapat melakukan klarifikasi dan evaluasi apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap aturan yang berlaku. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan hak peserta didik dan wali murid tetap terlindungi.

Pendidikan merupakan hak seluruh warga negara yang harus dapat diakses tanpa hambatan ekonomi yang berlebihan. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang berpotensi membebani masyarakat perlu dikaji secara terbuka dan transparan demi menjaga kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan. (Dera)

Pos terkait