BANGKALAN | Kabaroposisi.net – Besaran tarif retribusi kios dan lapak di pasar tradisional Kabupaten Bangkalan yang selama ini jarang diketahui publik akhirnya dibuka secara resmi oleh Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskopumdag) Bangkalan.
Kepala Bidang Pasar Diskopumdag Bangkalan, Fatahillah Reza, memastikan sistem penarikan retribusi di seluruh pasar tradisional Bangkalan dibedakan menjadi dua skema. Skema tersebut meliputi tarif harian dan tarif bulanan dengan ketentuan yang sudah diatur dalam peraturan daerah maupun peraturan bupati.
“Kalau harian itu kan menggunakan karcis, Mas. Tarifnya sesuai jenis dagangannya, ada yang Rp2.000 dan ada yang Rp2.500,” ujar Reza saat dikonfirmasi, Jumat (26/6/2026).
Reza menjelaskan, retribusi harian dipungut langsung di lapangan menggunakan karcis resmi yang dibawa petugas pasar. Besaran karcis disesuaikan dengan jenis barang dagangan yang dijual pedagang.
Sementara untuk retribusi bulanan, kata Reza, hanya dikenakan kepada penyewa kios yang telah mengantongi Surat Keputusan (SK) penyewaan resmi dari Diskopumdag Bangkalan.
“Kalau yang bulanan tarifnya per meter. Untuk kategori pertanian Rp2.500 per meter, sedangkan kategori industri Rp3.000 per meter,” jelasnya.
Menurut Reza, total retribusi bulanan dihitung dengan mengalikan tarif per meter dengan luas kios yang ditempati pedagang. Ketentuan itu juga menyesuaikan jenis usaha yang dijalankan dan sudah tertuang secara rinci dalam SK penyewa kios.
Lebih lanjut, Reza menegaskan bahwa pedagang yang berjualan di area pelataran pasar tidak dikenakan tarif bulanan. Hal itu karena mereka tidak memiliki SK penyewaan kios.
“Pedagang yang di pelataran itu tidak memiliki SK, sehingga tidak dikenakan tarif bulanan. Mereka hanya membayar retribusi harian menggunakan karcis sesuai jenis dagangannya, ada yang Rp2.000 dan ada yang Rp2.500,” tegasnya.
Skema berbeda juga berlaku bagi pedagang hewan, khususnya pedagang sapi di pasar hewan. Reza membeberkan, tarif retribusi untuk pedagang sapi tidak dihitung per ekor, melainkan berdasarkan luas lahan yang digunakan di area pasar.
“Kalau pedagang sapi itu hitungannya juga per meter, bukan per ekor. Tergantung luas lahan yang dipakai dan tetap menggunakan karcis,” ungkap Reza.
Meski demikian, Reza mengakui adanya kebijakan khusus dari kepala pasar terhadap pedagang sapi berskala besar. Kebijakan itu diterapkan sebagai bentuk fleksibilitas di lapangan.
“Kalau pedagang besar memang ada kebijakan dari kepala pasar. Karena mereka kan tidak mungkin cuma bawa satu ekor, ada yang bawa lima ekor. Tidak mungkin bayar semuanya. Kadang ada yang ngutang,” tutur Reza.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut diambil agar aktivitas perdagangan di pasar tetap berjalan dan pasar tidak kehilangan keramaian. Pihaknya ingin memastikan roda ekonomi pasar tradisional tetap berputar.
Terkait penggunaan karcis, Reza menyebut jumlah karcis retribusi yang dihabiskan setiap pasar tidak pernah sama setiap bulan. Jumlahnya sangat fluktuatif dan bergantung pada tingkat keramaian serta aktivitas transaksi.
“Jumlah karcis yang terpakai setiap bulan tidak menentu. Tergantung ramai atau tidaknya kondisi pasar,” pungkasnya.
Dengan dibukanya informasi mengenai skema dan besaran tarif retribusi ini, Diskopumdag Bangkalan berharap dapat memberikan kepastian kepada para pedagang. Langkah ini sekaligus didorong untuk meningkatkan transparansi pengelolaan retribusi pasar di Kabupaten Bangkalan yang selama ini banyak dipertanyakan masyarakat.
