BANGKALAN | Kabaroposisi.net – Dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di dua sekolah dasar negeri di Kabupaten Bangkalan mulai memasuki tahap penanganan serius oleh aparat penegak hukum. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan secara resmi menyatakan bahwa laporan dugaan tindak pidana korupsi yang diajukan masyarakat sipil kini sedang dalam proses penelitian.
Kepastian tersebut tertuang dalam surat bernomor B-2938/M.5.38.4/Fs.1/07/2026 tertanggal 7 Juli 2026. Surat yang ditandatangani Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bangkalan, Handoko, S.H., M.H., itu dikirimkan sebagai balasan kepada Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM) Bangkalan.
Surat Kejari merupakan tindak lanjut atas laporan FAAM Nomor 18/FAAM/DPC/DKL/LP/IV/2026 tertanggal 29 Mei 2026. Dalam laporan itu, FAAM menduga terjadi penyalahgunaan Dana BOS di SDN Kraton 2 untuk Tahun Anggaran 2023 hingga 2025. Kasus ini juga menyeret SDN Banangkah 1 dalam periode anggaran yang sama.
Dalam surat resminya, Kejari Bangkalan menegaskan bahwa laporan pengaduan yang disampaikan pelapor sedang ditindaklanjuti melalui proses penelitian. Tahap ini menjadi pintu awal untuk menentukan ada tidaknya indikasi perbuatan melawan hukum sebelum naik ke penyelidikan.
Ketua DPC Bangkalan LSM FAAM, Tomi, menyambut positif langkah Kejari Bangkalan. Menurutnya, respons cepat kejaksaan menunjukkan bahwa laporan masyarakat tidak diabaikan. Ia menyampaikan hal tersebut kepada wartawan, Jumat (10/7/2026).
“Kami mengapresiasi Kejaksaan Negeri Bangkalan yang telah merespons dan menindaklanjuti laporan yang kami sampaikan. Ini menjadi bukti bahwa laporan masyarakat tidak diabaikan,” kata Tomi.
Meski mengapresiasi, Tomi menegaskan pihaknya tidak ingin penanganan perkara berhenti hanya pada tahap penelitian administrasi. Ia menyatakan FAAM akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas demi kepastian bagi publik.
“Kami tidak ingin proses ini berhenti hanya di meja penelitian. Kami akan terus mengawal sampai benar-benar ada kepastian hukum. Jika memang ditemukan indikasi penyalahgunaan Dana BOS, maka siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Tomi mendesak penyidik Kejari Bangkalan segera memanggil seluruh pihak yang berkaitan dengan dugaan tersebut. Secara khusus, ia meminta agar kepala SDN Banangkah 1 dan kepala SDN Kraton 2 diperiksa untuk dimintai keterangan.
“Harapan kami, Kejaksaan Negeri Bangkalan segera memanggil dan meminta keterangan pihak-pihak terkait, terutama Kepala SDN Banangkah 1 dan Kepala SDN Kraton 2. Pemeriksaan itu penting untuk mengungkap ada atau tidaknya penyimpangan dalam pengelolaan Dana BOS di kedua sekolah tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut, Tomi menekankan bahwa Dana BOS merupakan anggaran negara yang diperuntukkan meningkatkan kualitas pendidikan. Karena itu, penggunaannya wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Dana BOS adalah uang negara yang harus kembali kepada kepentingan pendidikan, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Karena itu kami berharap Kejaksaan negeri Bangkalan bekerja secara profesional, objektif, dan tidak tebang pilih dalam mengusut perkara ini,” pungkas Tomi.
Sebelumnya, FAAM melaporkan dugaan penyalahgunaan Dana BOS di dua sekolah dasar negeri tersebut atas penggunaan anggaran Tahun 2023 hingga 2025. Dengan adanya surat resmi dari Kejari Bangkalan, proses penanganan laporan kini telah memasuki tahap penelitian oleh Seksi Tindak Pidana Khusus.
FAAM memastikan akan terus mengawal perkembangan penanganan perkara tersebut. Lembaga itu berkomitmen memantau proses hingga terdapat kepastian hukum atas dugaan penyimpangan penggunaan Dana BOS di dua lembaga pendidikan tersebut. (Red)
