Dijanjikan Nikah 6 Tahun, Guru Agama PPPK Diduga Menikah Diam-Diam, Korban Tuntut Keadilan

KABAROPOSISI.NET|Magetan – Penantian selama enam tahun yang dibangun di atas janji pernikahan berakhir dengan kekecewaan mendalam bagi RW, perempuan asal Kabupaten Ngawi. Ia mengaku menjadi korban dugaan pemberian harapan palsu (PHP) setelah mengetahui pria berinisial NS, yang disebut berprofesi sebagai guru agama berstatus PPPK di salah satu SMP Negeri di Kabupaten Magetan, ternyata telah menikah dengan perempuan lain. Menurut RW, hubungan mereka bermula dari perkenalan melalui Facebook pada 2020, berlanjut hingga pertunangan pada 2023, dan telah merencanakan pernikahan pada September 2026. “Kenal sejak 2020, kemudian 2023 lamaran. Rencananya September 2026 menikah, tetapi ternyata dia menikah dengan orang lain,” ujar RW, Selasa (11/8/2026).

RW menuturkan, selama menjalin hubungan, NS beberapa kali menunjukkan keseriusannya, bahkan datang ke Singapura selama tiga hari untuk membahas persiapan pernikahan sekaligus melakukan prewedding. Berbagai kebutuhan pernikahan juga telah dipersiapkan. Namun semuanya berubah ketika RW mengetahui bahwa NS ternyata telah menikah dengan perempuan lain. Fakta tersebut baru diketahuinya setelah NS mengalami kecelakaan pada 12 Juli 2026. Karena tidak bisa dihubungi selama dua hari, RW mendatangi rumah NS pada 14 Juli 2026 dan baru mengetahui bahwa pria tersebut telah menikah sejak 6 Juni 2026.

Bacaan Lainnya

RW mengaku semakin terpukul karena setelah dirinya pulang dari Singapura pada 30 Juni 2026, NS masih datang ke rumahnya pada 1, 5, dan 10 Juli 2026 dengan sikap layaknya calon suami. “Setelah saya pulang dari Singapura, dia masih datang ke rumah pada tanggal 1, 5 dan 10 Juli. Saat itu sikapnya masih seperti calon suami,” katanya. Merasa membutuhkan kejelasan dan pertanggungjawaban, RW kemudian mendatangi sekolah tempat NS mengajar, namun tidak berhasil bertemu kepala sekolah. Ia selanjutnya menyampaikan persoalan tersebut ke Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Magetan serta berencana melapor ke instansi kepegawaian dan Bupati Magetan.

Selain persoalan hubungan asmara, RW juga mengungkap adanya transaksi keuangan selama menjalin hubungan dengan NS. Ia mengaku pernah menyerahkan uang sebesar Rp165 juta yang disebut untuk pengurusan status kepegawaian dan rencana mutasi ke salah satu SMP Negeri agar lebih dekat dengan tempat tinggalnya. Tak hanya itu, RW juga mengaku rutin mentransfer sebagian besar penghasilannya untuk modal usaha jual beli sapi sebagai persiapan kehidupan setelah menikah.

Menurut pengakuannya, total transaksi yang diserahkan kepada NS mencapai sekitar Rp357 juta. RW menyebut seluruh uang tersebut akhirnya dikembalikan melalui proses penyelesaian yang disaksikan perangkat desa dan dilakukan di hadapan notaris. Ia juga mengaku terdapat persoalan dugaan pemalsuan STNK sepeda motor yang telah ikut diselesaikan. “Total sekitar Rp357 juta. Dengan berbagai upaya akhirnya uang dikembalikan, termasuk uang pembelian sepeda motor yang mana STNK tersebut pernah dipalsukan oleh NS,” ungkapnya.

Meski uang telah dikembalikan, RW mengaku tetap mengalami kerugian besar, baik secara ekonomi maupun sosial. Ia kehilangan pekerjaannya di Singapura karena memutuskan pulang ke Indonesia untuk mempersiapkan pernikahan. Selain itu, ia mengaku keluarganya turut terdampak secara psikologis. “Saya malu dengan keluarga. Bahkan ibu saya sampai saat ini masih syok dan tidak berani keluar rumah. Saya juga kehilangan pekerjaan di Singapura karena memilih pulang untuk menikah, tetapi ternyata pernikahan itu tidak terjadi,” tuturnya.

RW mengaku hingga kini belum menerima permintaan maaf maupun penyesalan dari pihak NS. Ia berharap pemerintah daerah memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut, terlebih karena NS disebut berprofesi sebagai guru agama yang dinilai seharusnya menjadi teladan. RW juga berharap ada sanksi apabila terbukti terdapat pelanggaran, termasuk terkait dugaan pemalsuan STNK. Saat ini ia menyatakan akan menempuh jalur pengaduan kepada pemerintah daerah, instansi kepegawaian, hingga aparat penegak hukum dengan menyertakan bukti-bukti yang diklaim dimilikinya. (pri⁹⁹)

Pos terkait